Advertisement
Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR Bulan Depan
Mulan Jameela - JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmad Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mulan Jameela ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra. Surat penetapan dari KPU telah diterima Sekjen DPR Indra Iskandar. Mulan Jameela akan dilantik bulan depan.
“Benar KPU telah berkirim surat untuk penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih,” ujar Indra ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).
Advertisement
Indra membenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan Mulan Cs terhadap Partai Gerindra. Istri musisi Ahmad Dhani itu terpilih dari Dapil Jabar XI periode 2019-2024. Namun Idra tidak memerinci proses peradilan dalam sengketa pemilu tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melengkapi seluruh syarat administrasi yang diminta KPU setelah pengadilan memenangkan gugatan Mulan Jameela.
"Karena sengketa parpol terkait dengan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan yang bersifat final and binding serta sudah inkracht, wajib hukumnya bagi DPP Partai Gerindra menjalani putusan pengadilan tersebut," kata Sufmi.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade sebelumnya mengatakan pergantian dua nama anggota DPR yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi di posisi keempat, sudah dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
"Partai hanya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Andre Rosiade.
Berdasar Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 16 September 2019, nama Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI dengan perolehan suara kelima sebanyak 24.192.
Dalam surat KPU itu dijelaskan bahwa Mulan Jameela ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) dua nama anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga dan keempat, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Ervin dan Fahrul diberhentikan dari anggota Partai Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Polda DIY Siapkan 21 Drone, Tangani Kemacetan Arus Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sirkuit Mandalika Siap Gelar Mandalika Racing Series 2026
- Wisatawan Bisa Nikmati Dua Suasana Jogja dalam Satu Paket
- Kemenkes Targetkan Imunisasi Campak 95 Persen Jelang Lebaran
- BPJS Kesehatan Perkuat JKN di DIY Lewat Sinergi dengan Pemda
- BAZNAS DIY Siapkan 1.500 Paket Zakat Fitrah untuk Idulfitri 2026
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
- Rest Area Km 19 Tol Jogja-Solo Sediakan SPKLU untuk Pemudik
Advertisement
Advertisement








