Advertisement
Permohonan Dispensasi Nikah Diprediksi Akan Melonjak
Ilustrasi pernikahan - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pengadilan Agama (PA) Wates memprediksi permohonan dispensasi kawin yang masuk akan meningkat setelah disahkannya Revisi UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
Humas PA Wates, Sundus Rahmawati mengatakan, sampai saat ini setelah Revisi UU Perkawinan disahkan DPR RI pada Senin (16/9/2019) lalu, dampak belum dirasakan. Dalam revisi itu, diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, batas minimal pada laki-laki 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun.
Advertisement
"Tetapi sepertinya akan ada peningkatan. Karena sekarang perempuan usia 17 atau 18 tahun itu ketika nikah harus mendapatkan dispensasi," kata Sundus pada Jumat (20/9/2019).
Ia mengatakan, setelah disahkannya revisi, otomatis pihaknya akan memproses dispensasi pernikahan bagi yang di bawah 19 tahun. Sebelum masuk ke PA Wates, bagi pasangan yang mau melangsungkan perkawinan melalu Kantor Urusan Agama (KUA) ada syarat usia tertentu. Ketika syarat usia tidak dipenuhi, biasanya harus melalui dispenasasi di PA Wates.
BACA JUGA
PA Wates pun tidak serta merta menerima permohonan dari warga yang mau mengajukan dispensasi nikah. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Seperti syarat administrasi dan harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan AnakĀ (P2TP2A) Kulonprogo. "Karena bagi yang dibawah umur minta dispensasi itu, mereka harus konseling dulu, ada psikolog yang mendampingi," jelas Sundus.
Alasan paling banyak kenapa warga mengajukan dispensasi kawin yaitu karena hamil di luar nikah. "Tapi tidak semua karena hamil di luar nikah, ada dua sampai tiga yang alasannya karena keinginan sendiri, atau hubungan mereka sudah terlalu dekat, orang tua yang khawatir," katanya.
Berdasarkan data dari PA Wates di tahun ini sampai Agustus, total ada 27 permohonan dispensasi kawin masuk ke PA Wates. Rata-rata dalam setahunnya mencapai 50 permohonan dispensasi nikah.
Konselor P2TP2A Kulonprogo, Siti Fatimah mengatakan, perkawinan di bawah umur rawan terjadi perceraian. Menurutnya, sebelum dispensasi kawin masuk ke PA Wates, pihaknya melakukan konseling. Berdasarkan pengamatan konseling, rata-rata pasangan tersebut belum siap membangun rumah tangga.
Beberapa alasan warga kawin di bawah umur dikarenakan paksaan orang tua karena dianggap sudah tua dan terlalu dekat ataupun karena hamil di luar nikah. Sementara, menurutnya sangat sedikit dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah sudah siap menikah baik lahir maupun batin.
Ia menuturkan, apabila kondisi belum siap itu dibiarkan, akan berdampak pada konflik dan berujung perceraian. "Apalagi untuk yang masih usia sekolah, tentunya secara ekonomi dan mental belum siap," kata Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polresta Sleman Tegaskan Tak Ada Izin Kembang Api Tahun Baru 2026
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Baru 2026, Orang Tua Diminta Cegah Aktivitas Berisiko Anak
- Wali Kota Dorong Budi Daya Maggot Jadi Solusi Sampah Kota Jogja
- Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Berlaku, ASEAN Awasi Situasi
- Jamaah Sekumpul Diminta Tak Terobos Banjir di Martapura
- Manchester City Tekuk Forest dan Pimpin Klasemen Liga Inggris
- Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Arsenal Tekuk Brighton 2-1, Kembali ke Puncak Klasemen Liga Inggris
Advertisement
Advertisement



