Advertisement
Permohonan Dispensasi Nikah Diprediksi Akan Melonjak

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pengadilan Agama (PA) Wates memprediksi permohonan dispensasi kawin yang masuk akan meningkat setelah disahkannya Revisi UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
Humas PA Wates, Sundus Rahmawati mengatakan, sampai saat ini setelah Revisi UU Perkawinan disahkan DPR RI pada Senin (16/9/2019) lalu, dampak belum dirasakan. Dalam revisi itu, diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, batas minimal pada laki-laki 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun.
Advertisement
"Tetapi sepertinya akan ada peningkatan. Karena sekarang perempuan usia 17 atau 18 tahun itu ketika nikah harus mendapatkan dispensasi," kata Sundus pada Jumat (20/9/2019).
Ia mengatakan, setelah disahkannya revisi, otomatis pihaknya akan memproses dispensasi pernikahan bagi yang di bawah 19 tahun. Sebelum masuk ke PA Wates, bagi pasangan yang mau melangsungkan perkawinan melalu Kantor Urusan Agama (KUA) ada syarat usia tertentu. Ketika syarat usia tidak dipenuhi, biasanya harus melalui dispenasasi di PA Wates.
PA Wates pun tidak serta merta menerima permohonan dari warga yang mau mengajukan dispensasi nikah. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Seperti syarat administrasi dan harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan AnakĀ (P2TP2A) Kulonprogo. "Karena bagi yang dibawah umur minta dispensasi itu, mereka harus konseling dulu, ada psikolog yang mendampingi," jelas Sundus.
Alasan paling banyak kenapa warga mengajukan dispensasi kawin yaitu karena hamil di luar nikah. "Tapi tidak semua karena hamil di luar nikah, ada dua sampai tiga yang alasannya karena keinginan sendiri, atau hubungan mereka sudah terlalu dekat, orang tua yang khawatir," katanya.
Berdasarkan data dari PA Wates di tahun ini sampai Agustus, total ada 27 permohonan dispensasi kawin masuk ke PA Wates. Rata-rata dalam setahunnya mencapai 50 permohonan dispensasi nikah.
Konselor P2TP2A Kulonprogo, Siti Fatimah mengatakan, perkawinan di bawah umur rawan terjadi perceraian. Menurutnya, sebelum dispensasi kawin masuk ke PA Wates, pihaknya melakukan konseling. Berdasarkan pengamatan konseling, rata-rata pasangan tersebut belum siap membangun rumah tangga.
Beberapa alasan warga kawin di bawah umur dikarenakan paksaan orang tua karena dianggap sudah tua dan terlalu dekat ataupun karena hamil di luar nikah. Sementara, menurutnya sangat sedikit dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah sudah siap menikah baik lahir maupun batin.
Ia menuturkan, apabila kondisi belum siap itu dibiarkan, akan berdampak pada konflik dan berujung perceraian. "Apalagi untuk yang masih usia sekolah, tentunya secara ekonomi dan mental belum siap," kata Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement