Advertisement
KPK Beberkan Alur Pengungapan Kasus Hibah KONI, Penyidikan Imam Nahrawi Sebelum Revisi UU KPK
Menpora Imam Nahrawi dalam acara Waisak 2562 BE di Candi Mendut, Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (29/5/2018). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi.
Advertisement
"Jadi, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
BACA JUGA
Febri mengungkapkan penyidikan untuk dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.
Menurutnya, informasi telah dimulainya penyidikan pihaknya sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.
"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri.
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pasca jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9) sore.
Selain itu, kata Febri, dalam kasus tersebut ada enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.
"Kemudian tersangka MIU diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar tiga atau empat hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif juga memastikan tidak ada motif politik sama sekali terkait penetapan Imam tersangka.
"Itu tidak ada motif politik sama sekali kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Libur Nataru 2025, Simpang Tempel Jadi Pintu Masuk Tersibuk ke DIY
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kunjungan Gembira Loka Zoo Tembus 10.000 Orang per Hari
- Andy Carroll Terancam 5 Tahun Penjara Langgar Perintah Penahanan
- Timnas Futsal U-16 Juara ASEAN, Reka: Kuncinya Disiplin
- Libur Nataru, Kunjungan Taman Pintar Tembus 5.000 Orang per Hari
- Polres Bantul Imbau Warga Jaga Keamanan Diri di Malam Tahun Baru
- Wisata Kulonprogo Padat Saat Nataru, Tarif Nuthuk Nihil
- Tanpa Kembang Api, Hotel DIY Pilih Doa dan Donasi
Advertisement
Advertisement



