Advertisement
Kejagung Terima 166 Berkas Perkara Kasus Karhutla, 7 di Antaranya Korporasi
Jum'at, 20 September 2019 - 18:07 WIB
Nina Atmasari
Orangutan bergelantungan di pohon di lokasi karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019). - ANTARA / IAR Indonesia/Heribertus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Proses hukum untuk pelaku pembakar hutan dan lahan terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima 166 berkas perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 7 berkas di antaranya merupakan tersangka korporasi.
Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan daerah untuk menindak tegas para tersangka baik perorangan maupun korporasi agar peristiwa itu tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurut Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan mengawal kasus karhutla itu harus menanganinya secara serius dan professional tanpa pandang bulu.
"Saya sudah perintahkan Kejaksaan daerah agar memberikan atensi khusus dalam menangani kasus ini. Selain itu, saya instruksikan juga para Jaksa untuk mengawal dan mengikuti kasus ini sejak awal sampai saat ini," tuturnya, Jumat (20/9/2019).
Prasetyo juga mengungkapkan dalam waktu dekat dirinya bersama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung berencana meninjau langsung ke lokasi Karhutla, mengingat pembakaran yang terjadi cukup signifikan dan memiliki dampak yang luas.
"Saya dan Pidum sudah berencana untuk turun ke bawah untuk memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan di daerah, karena kasus ini cukup signifikan jumlahnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus karhutla itu hingga saat ini hanya 6 korporasi.
Iqbal menjelaskan keenam korporasi itu berasal dari Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Timur 1 korporasi dan Polda Kalimantan Barat 2 korporasi.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Rotary Sediakan Drop Box Botol Plastik di Nol KM untuk Lingkungan
Jogja
| Kamis, 26 Februari 2026, 10:37 WIB
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Wisata
| Selasa, 24 Februari 2026, 13:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- ZoSS Sleman 2026 Digencarkan, Tekan Kecelakaan Sekolah
- Harga Pangan Hari Ini Turun, Daging Sapi Rp137.867 per Kg
- Edutrip Maggot di Kampung Cokrodiningratan Jogja, Warga Olah Sampah
- 4 Kasus di Gunungkidul Selesai Kekeluargaan, Termasuk Pembuangan Bayi
- Top Ten News Harianjogja.com Edisi Rabu 25 Februari 2026
- 20 Agenda Menpora Erick, DBON hingga Dana Pensiun Atlet
- Histamin Tak Ikut Puasa: Mengelola Alergi Tanpa Mengganggu Ibadah
Advertisement
Advertisement







