Advertisement
Mantan Sekjen Kementan Dipanggil KPK Terkait Suap Impor Bawang Putih

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pejabat Kementerian Pertanian terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, Kamis (19/9/2019).
Mereka yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan Sukarman, dan Syukur Iwantoro selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan.
Advertisement
Dalam pemeriksaan ini Suwandi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/9/2019).
BACA JUGA
Ruang Dirjen Hortikultura Kementan telah digeledah KPK dalam proses penyidikan. Penyidik KPK mengamankan sejumlah sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan.
I Nyoman adalah anggota DPR Komisi VI Fraksi PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang juga telah menjerat lima tersangka lainnya.
Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Minggu 19 Oktober 2025
- Marselino Ferdinan Debut Bersama AS Trencin
- Jadwal DAMRI Minggu 19 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Minggu 19 Oktober 2025
- Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY Bulan Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 19 Oktober 2025
- Bayern vs Dortmund Skor 2-1, Harry Kane Cetak 1 Gol
Advertisement
Advertisement