Penyewa Pusat Belanja Minta Bantuan Pemerintah
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis-Ilham Budiman
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pejabat Kementerian Pertanian terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, Kamis (19/9/2019).
Mereka yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan Sukarman, dan Syukur Iwantoro selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan.
Dalam pemeriksaan ini Suwandi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/9/2019).
Ruang Dirjen Hortikultura Kementan telah digeledah KPK dalam proses penyidikan. Penyidik KPK mengamankan sejumlah sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan.
I Nyoman adalah anggota DPR Komisi VI Fraksi PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang juga telah menjerat lima tersangka lainnya.
Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Serangan siber di Indonesia mencapai 5,5 miliar pada 2025. KSP mengimbau masyarakat meningkatkan perlindungan data pribadi dan literasi digital.
BPH Migas menyiapkan QR Code dinamis untuk pembelian BBM subsidi guna mencegah pemalsuan barcode dan penyalahgunaan solar subsidi.
Dokter anak mengingatkan empat jenis infeksi jantung pada anak, mulai perikarditis hingga penyakit jantung reumatik yang masih sering ditemukan di Indonesia.
KPH Yudanegara mengingatkan seluruh lurah di DIY agar pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib mengantongi SK Gubernur sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
OJK melantik lima pejabat baru untuk memperkuat pengawasan pasar modal, aset kripto, transformasi organisasi, dan sektor jasa keuangan.