Advertisement
BMKG Peringatkan Kualitas Udara di 6 Wilayah Memburuk
Ilustrasi - ANTARA - Jessica Helena Wuysang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kualitas udara di enam wilayah memburuk akibat kabut asap.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan dini terkait potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap di 6 provinsi. Dari 6 provinsi itu, tiga di Pulau Sumatra dan tiga Pulau Kalimantan.
Advertisement
"Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat dari kebakaran hutan dan lahan pada siang hingga malam hari," demikian peringatan dini untuk wilayah Provinsi Riau seperti dikutip Antara di Jakarta, dari laman resmi BMKG pada Rabu (18/9/2019).
BMKG juga mengimbau masyarakat di Sumatra Selatan waspada penurunan kualitas udara akibat sebaran asap tersebut. Kondisi cuaca di wilayah itu pada Kamis dini hari (19/9/2019) diperkirakan berasap tebal dengan suhu udara berkisar antara 23 hingga 35 derajat Celsius.
Lembaga itu juga memberikan peringatan dini kepada masyarakat Jambi atas penurunan jarak pandang serta polusi udara akibat karhutla pada pagi hingga Rabu malam. Sejumlah kawasan yang diselimuti asap pada Rabu malam antara lain Bulian, Jambi, Kuala Tungkal, Sabak, Sakernan, dan Tebo.
Kemudian BKMG juga memperingatkan seluruh wilayah di Kalimantan Barat diperkirakan diselimuti kabut asap. Suhu cuaca di wilayah itu pada malam hari berkisar antara 22 hingga 36 derajat Celcius.
"Waspada peningkatan suhu udara dan penurunan kelembaban udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan," demikian peringatan dini BMKG.
Tidak berbeda, BMKG juga memberikan peringatan potensi mudahnya kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Selatan yang menyebabkan asap. Kabut asap diperkirakan menyelimuti hampir di seluruh wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Warga di Kalimantan Tengah juga diminta BMKG untuk waspada potensi terjadinya karhutla.
"Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan polusi udara yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah," demikian peringatan BMKG.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 15 hari melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 dan diberlakukan mulai tanggal 16-30 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Harian Jogja Rayakan Hari Ibu 2025 dengan Senam hingga UMKM
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
- Konsumsi Kopi Berlebihan Dapat Memperparah Kecemasan
- ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade Seni dan Pariwisata Berkelanjutan
- Lonjakan Arus Nataru Berpotensi Padati Tol Jogja-Solo
- BPBD Agam Catat Puluhan Korban Bencana Masih Belum Ditemukan
- Indonesia Pastikan Runner-Up SEA Games 2025, Catat Sejarah Baru
- Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
Advertisement
Advertisement



