Advertisement
Dituntut Penjara 4 Bulan, Pembawa Batu saat Kerusuhan 22 Mei Keberatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Proses hukum terhadap delapan terdakwa kasus ricuh 22 Mei yang ditangkap karena membawa batu dalam ambulans di Jalan KS Tubun Jakarta Barat masih berjalan.
Para terdakwa keberatan atas tuntutan empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Advertisement
Delapan terdakwa yakni Muhammad, Anggi, Usep, Zulkarnain, Rizky, Yogi, Dhani, dan Asyhadu Amrin (supir ambulans) menjalani sidang tuntutan di ruang sidang VII Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9/2019).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jika para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyerangan terhadap petugas dengan pelemparan batu, dan batu dalam ambulans yang dikemudikan oleh terdakwa Asyhadu Amrin.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana 4 bulan 15 hari di kurangi massa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan meskipun menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Kuasa hukum terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Sementara saksi yang dihadirkan menjawab tidak melihat para terdakwa melakukan penyerangan, begitu pun keberadaan barang bukti.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Yahdi mengatakan jika dakwaan yang disampaikan JPU merupakan dakwaan alternatif, berdasarkan itu dari perusakan, pembakaran tidak terbukti.
"Jadi yang dipilih JPU itu pasal yang paling ringan yaitu pasal 218 KUHP yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas untuk tidak membubarkan diri dengan hukuman 1,5 bulan, tapi jaksa tadi menuntut 4 bulan 15 hari," kata Yahdi.
Meski di tuntut 4 bulan 15 hari penjara, para terdakwa sudah ditahan hampir selama 4 bulan, sehingga kemungkinan dari perkara-perkara yang ditemukan, para terdakwa akan bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement