Tiket Konser YE di Jakarta Mulai Dijual Besok, Ini Daftar Harganya
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Proses hukum terhadap delapan terdakwa kasus ricuh 22 Mei yang ditangkap karena membawa batu dalam ambulans di Jalan KS Tubun Jakarta Barat masih berjalan.
Para terdakwa keberatan atas tuntutan empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Delapan terdakwa yakni Muhammad, Anggi, Usep, Zulkarnain, Rizky, Yogi, Dhani, dan Asyhadu Amrin (supir ambulans) menjalani sidang tuntutan di ruang sidang VII Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9/2019).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jika para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyerangan terhadap petugas dengan pelemparan batu, dan batu dalam ambulans yang dikemudikan oleh terdakwa Asyhadu Amrin.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana 4 bulan 15 hari di kurangi massa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan meskipun menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Kuasa hukum terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Sementara saksi yang dihadirkan menjawab tidak melihat para terdakwa melakukan penyerangan, begitu pun keberadaan barang bukti.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Yahdi mengatakan jika dakwaan yang disampaikan JPU merupakan dakwaan alternatif, berdasarkan itu dari perusakan, pembakaran tidak terbukti.
"Jadi yang dipilih JPU itu pasal yang paling ringan yaitu pasal 218 KUHP yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas untuk tidak membubarkan diri dengan hukuman 1,5 bulan, tapi jaksa tadi menuntut 4 bulan 15 hari," kata Yahdi.
Meski di tuntut 4 bulan 15 hari penjara, para terdakwa sudah ditahan hampir selama 4 bulan, sehingga kemungkinan dari perkara-perkara yang ditemukan, para terdakwa akan bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.
SMPN 1 Jetis Bantul menegaskan tidak terlibat jual beli seragam. Aduan ke ORI DIY disebut terjadi karena kesalahpahaman dengan paguyuban orang tua.
BMKG menyatakan El Nino telah masuk kategori kuat. Pemerintah memperkuat mitigasi kekeringan dan karhutla selama musim kemarau 2026.
KPK menyebut OTT Bupati Pemalang terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Uang tunai lebih dari Rp2 miliar turut disita.
PSEL Piyungan akan mengolah 1.000 ton sampah per hari tanpa mengganggu operasional TPST di DIY yang tetap menjadi bagian sistem pengelolaan sampah.
PAN DIY menargetkan satu kursi DPRD di setiap Dapil di Kulonprogo untuk mengembalikan posisinya sebagai partai pemenang.