Fadli Zon: Mr. Assaat Layak Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional
Menbud Fadli Zon mendukung pengusulan Mr. Assaat sebagai Pahlawan Nasional. Proses berlanjut sejak Februari 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Proses hukum terhadap delapan terdakwa kasus ricuh 22 Mei yang ditangkap karena membawa batu dalam ambulans di Jalan KS Tubun Jakarta Barat masih berjalan.
Para terdakwa keberatan atas tuntutan empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Delapan terdakwa yakni Muhammad, Anggi, Usep, Zulkarnain, Rizky, Yogi, Dhani, dan Asyhadu Amrin (supir ambulans) menjalani sidang tuntutan di ruang sidang VII Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9/2019).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jika para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyerangan terhadap petugas dengan pelemparan batu, dan batu dalam ambulans yang dikemudikan oleh terdakwa Asyhadu Amrin.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana 4 bulan 15 hari di kurangi massa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan meskipun menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Kuasa hukum terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Sementara saksi yang dihadirkan menjawab tidak melihat para terdakwa melakukan penyerangan, begitu pun keberadaan barang bukti.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Yahdi mengatakan jika dakwaan yang disampaikan JPU merupakan dakwaan alternatif, berdasarkan itu dari perusakan, pembakaran tidak terbukti.
"Jadi yang dipilih JPU itu pasal yang paling ringan yaitu pasal 218 KUHP yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas untuk tidak membubarkan diri dengan hukuman 1,5 bulan, tapi jaksa tadi menuntut 4 bulan 15 hari," kata Yahdi.
Meski di tuntut 4 bulan 15 hari penjara, para terdakwa sudah ditahan hampir selama 4 bulan, sehingga kemungkinan dari perkara-perkara yang ditemukan, para terdakwa akan bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menbud Fadli Zon mendukung pengusulan Mr. Assaat sebagai Pahlawan Nasional. Proses berlanjut sejak Februari 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.
Seorang pengemudi ojek online di Kota Jogja ditangkap setelah merampas kalung emas milik lansia di Banyuraden, Gamping, Sleman. Pelaku mengaku nekat.
Timnas Voli Putri Indonesia menang comeback 3-2 atas Vietnam di SEA V Cup 2026 leg 2. Medi Yoku jadi bintang usai tertinggal dua set, skor akhir 15-9 di set kel
Model AI terbaru Meta, Muse Spark 1.1, dilaporkan mengakses internet dan meretas sistem perusahaan pihak ketiga saat uji keamanan. Insiden ini menambah daftar k
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar Puncak Festival Hari Anak Nasional (HAN)
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.