Advertisement
Hasto Wardoyo Bicara Kesehatan Reproduksi di Pengajian Cak Nun
Advertisement
Harianjogja.com, NGAWI- Forum pengajian menjadi wadah untuk menyosialisasikan program pemerintah.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyampaikan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi bersama-sama dalam pengajian Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng di Alun-alun Ngawi Jawa Timur, Senin (16/9/2019) malam.
Advertisement
Pengajian yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB di Alun-alun Ngawi tersebut mengangkat tema tentang keluarga yang dibahas secara menyeluruh dari sisi agama serta dari segi kesehatan reproduksi.
Hasto dalam sambutannya menjabarkan tentang usia yang ideal untuk melakukan pernikahan, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Menurut dia, perempuan yang telah melakukan perkawinan di bawah usia 19 tahun memiliki risiko tinggi terkena kanker serviks atau mulut rahim. Hal itu dikarenakan mulut rahim perempuan di bawah usia 20 tahun bersifat ekstropion atau terbuka yang berisiko terkena kanker mulut rahim pada 15-20 tahun mendatang bila telah melakukan hubungan seksual di bawah usia ideal.
Selain itu Hasto juga memaparkan bahaya kehamilan dini atau di bawah usia 20 tahun. Dia menjelaskan bahwa ukuran panggul perempuan baru akan mencapai 10 centimeter ketika sudah mencapai usia 20 tahun. Sementara, diameter kepala bayi yang siap dilahirkan juga berukuran 10 centimeter.
Oleh karena itu akan sangat berisiko bagi perempuan yang melahirkan di bawah usia 20 tahun karena pinggulnya belum mencapai ukuran sesuai kepala bayi. Perempuan di bawah 20 tahun yang melahirkan anak tidak akan bisa bersalin secara normal dan menyebabkan bentuk kepala bayi yang tidak sempurna.
Hasto yang merupakan kelahiran Kulonprogo Yogyakarta, menyampaikan informasi tersebut dengan bahasa Jawa yang diselingi dengan lelucon segar. Hasto menyebutkan bahwa ilmu kesehatan reproduksi yang telah disampaikannya merupakan ilmu Allah.
Sementara Cak Nun atau Emha Ainun Nadjib menyampaikan berbagai nasihat berumah tangga dari sisi agama yaitu berdasarkan Al Quran dan sunnah rasul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement