Advertisement
Kasus Ambulans Gerindra Bawa Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei Disidangkan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus ambulans milik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya yang membawa batu saat kerusuhan 21-22 Mei mulai disidangkan. Lima terdakwa menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
"Jadi ada tiga alternatif dakwaan yang dibacakan," kata kuasa hukum para terdakwa Sutra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement
Tiga dakwaan alternatif tersebut adalah Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP, lalu Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Terdapat tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.
BACA JUGA
Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam).
Dalam sidang dakwaan ini, para terdakwa terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah yang diduga merupakan sisa batu yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan di tanggal 22 Mei terjadi.
Kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atau sidang keberatan dalam sidang dakwaan ini. Hal ini guna untuk mempercepat proses persidangan.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada saat kericuhan yang berlangsung pada 22 Mei 2019, Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan nomor polisi B 9686 PCF.
Mobil ambulan tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
1.154 KPM di Bantul Terima Bansos Sembako Sapa Tahap IV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Libur Nataru di DIY, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 19 Desember 2025
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




