Advertisement
Kembangkan Ladang Gas di Teluk, Iran Tandatangani Perjanjian Senilai 440 Juta Dolar AS
Ilustrasi migas. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, DUBAI--Iran menandatangani kontrak senilai 440 juta dolar AS dengan perusahaan lokal, Petropars, Sabtu (14/9/2019). Perjanjian itu untuk mengembangkan ladang gas Belal di Teluk, demikian menurut laporan stasiun TV pemerintah, dengan mengatakan sektor energi vital negara tersebut aktif meski pun terdapat sanksi AS.
"Kontrak ini dan kontrak lainnya yang akan datang menunjukkan bahwa kami bekerja di bawah sanksi. Sanksi tidak menghentikan kami dan kami masih aktif," kata Menteri Perminyakan, Bijan Zanganeh, saat penandatanganan MoU yang disiarkan oleh stasiun TV negara.
Advertisement
Berdasarkan kontrak dengan anak perusahaan National Iranian Oil Company (NIOC), Petropas akan memproduksi 500 juta kaki kubik gas per hari, katanya.
Belal, ladang bersama dengan Qatar, melewati batas maritim antara Iran dan Qatar di Teluk.
BACA JUGA
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mundur dari perjanjian nuklirĀ pada 2015 antara Iran dan kekuatan dunia tahun lalu dan kembali memberlakukan sanksi, dalam upaya mengekang program nuklir dan misil Teheran serta pengaruh Republik Islam di Timur Tengah, terutama dukungannya terhadap kelompok bersenjata di Suriah, Yaman dan Lebanon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemantren Tegalrejo Jogja Perketat Pemilahan Sampah Mulai 2026
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Volume Kendaraan di Tol Cipali Menurun Sehari Setelah Natal
- Menpora Ingatkan Atlet Kelola Bonus SEA Games 2025 secara Bijak
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
- Kasus Ancaman Bom di 10 Sekolah, Polisi Tetapkan Tersangka
- Pemerintah Kejar Target Belanja Masyarakat Rp110 Triliun
- Turbulensi Penerbangan Jakarta-Sydney, Garuda Beri Penjelasan
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement



