Advertisement
Kembangkan Ladang Gas di Teluk, Iran Tandatangani Perjanjian Senilai 440 Juta Dolar AS
Ilustrasi migas. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, DUBAI--Iran menandatangani kontrak senilai 440 juta dolar AS dengan perusahaan lokal, Petropars, Sabtu (14/9/2019). Perjanjian itu untuk mengembangkan ladang gas Belal di Teluk, demikian menurut laporan stasiun TV pemerintah, dengan mengatakan sektor energi vital negara tersebut aktif meski pun terdapat sanksi AS.
"Kontrak ini dan kontrak lainnya yang akan datang menunjukkan bahwa kami bekerja di bawah sanksi. Sanksi tidak menghentikan kami dan kami masih aktif," kata Menteri Perminyakan, Bijan Zanganeh, saat penandatanganan MoU yang disiarkan oleh stasiun TV negara.
Advertisement
Berdasarkan kontrak dengan anak perusahaan National Iranian Oil Company (NIOC), Petropas akan memproduksi 500 juta kaki kubik gas per hari, katanya.
Belal, ladang bersama dengan Qatar, melewati batas maritim antara Iran dan Qatar di Teluk.
BACA JUGA
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mundur dari perjanjian nuklirĀ pada 2015 antara Iran dan kekuatan dunia tahun lalu dan kembali memberlakukan sanksi, dalam upaya mengekang program nuklir dan misil Teheran serta pengaruh Republik Islam di Timur Tengah, terutama dukungannya terhadap kelompok bersenjata di Suriah, Yaman dan Lebanon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
APILL Mantrigawen Aktif, Dishub Jogja Terapkan Rekayasa Lalin
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Residivis Curi Kabel Pompa di Ngawi, Nyaris Diamuk Warga
- Harga MinyaKita di Temanggung Tembus Rp18.000 Jelang 2026
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- VnExpress Sebut PSSI Siapkan Rp670 juta per bulan untuk John Herdman
- SEA Games 2025: Singapura Tak Beri Bonus Perak dan Perunggu
- Tak Cukup Bukti, KPK Terbitkan SP3 untuk Aswad Sulaiman
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



