Advertisement

Kasus Bos Krishna Alam Sejahtera Dilimpahkan ke Kejari Klaten

Ponco Suseno
Sabtu, 14 September 2019 - 04:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Bos Krishna Alam Sejahtera Dilimpahkan ke Kejari Klaten Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah (kiri), membawa bos PT Krishna Alam Sejahtera Alfarizi saat pelimpahan berkas tahap II kasus investasi bodong ke Kejari Klaten, Jumat (13/9/2019). (Solopos - Ponco Suseno)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN - Berkas kasus investasi bodong dengan tersangka bos PT Krishna Alam Sejahtera Klaten, Alfarizi, telah dilimpahkan penyidik Polres Klaten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Itu merupakan penyerahan tahap II yang meliputi berkas maupun tersangka. Penyerahan dilakukan pada Jumat (13/9/2019) pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Kejari Klaten, pelimpahan tahap II dengan menyertakan sejumlah barang bukti dan tersangka ini dipimpin Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah. Pelimpahan itu diterima Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha.

Penasihat hukum Alfarizi dari Jogja terlihat mendampingi. Sejumlah barang bukti yang disertakan penyidik Polres Klaten, di antaranya uang senilai Rp3,38 miliar, tiga unit mobil, dan satu unit sepeda motor.

Di Kejari Klaten, uang miliaran rupiah yang disita dari Alfarizi itu sempat dihitung kembali di hadapan kasipidum. “Hari ini [kemarin], kami lakukan pelimpahan tahap II. Barang bukti yang kami sertakan itu milik Alfarizi. Setelah pelimpahan ini, otomatis kewenangannya berada di Kejari Klaten. Selama menjalani pemeriksaan di Polres Klaten, Alfarizi terbilang kooperatif,” kata AKP Dicky Hermansyah, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Jumat (13/9/2019). 

Selama pelimpahan tahap II, Alfarizi sempat dijebloskan ke sel tahanan di Kejari Klaten. Setelah itu, Alfarizi dihadirkan di hadapan Kasipidum Kejari Klaten saat pengecekan barang bukti dan tersangka.

Pengecekan barang bukti dan tersangka dilakukan di lantai II Kejari Klaten. “Saya pasrah saja. Istri dan anak saya berada di Jakarta. Mereka bilang ke saya agar bersabar. Sekarang tidak bisa berkomunikasi karena tak punya telepon seluler [ponsel],” kata Alfarizi.

Alfarizi mengatakan bisnis yang dijalankan di Ceper, Klaten, sudah mengantongi surat izin dari Kemenkumham RI. Saat disinggung apakah dirinya ingin mengembalikan uang milik mitra di PT Krishna Alam Sejahtera, Alfarizi tidak memberikan keterangan secara detail.

“Saya sudah tidak punya uang. Uang sebagai modal itu [modal usaha] sudah disita polisi. Jumlah mitra di sana [Krishna Alam Sejahtera] mencapai 1.000-an orang. Saya tak pernah promosi. Mereka sendiri yang datang,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Alfarizi mencapai 1.810 orang. Total kerugian yang dialami ribuan korban itu mencapai Rp17,7 miliar.

Alfarizi dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelum berurusan dengan Polres Klaten, Alfarizi yang merupakan seorang residivis kasus yang sama dan pernah memilki usaha yang sama di Purworejo pada 2009.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement