Advertisement
Kasus Bos Krishna Alam Sejahtera Dilimpahkan ke Kejari Klaten
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN - Berkas kasus investasi bodong dengan tersangka bos PT Krishna Alam Sejahtera Klaten, Alfarizi, telah dilimpahkan penyidik Polres Klaten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Itu merupakan penyerahan tahap II yang meliputi berkas maupun tersangka. Penyerahan dilakukan pada Jumat (13/9/2019) pukul 14.00 WIB.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Solopos.com di Kejari Klaten, pelimpahan tahap II dengan menyertakan sejumlah barang bukti dan tersangka ini dipimpin Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah. Pelimpahan itu diterima Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha.
Penasihat hukum Alfarizi dari Jogja terlihat mendampingi. Sejumlah barang bukti yang disertakan penyidik Polres Klaten, di antaranya uang senilai Rp3,38 miliar, tiga unit mobil, dan satu unit sepeda motor.
BACA JUGA
Di Kejari Klaten, uang miliaran rupiah yang disita dari Alfarizi itu sempat dihitung kembali di hadapan kasipidum. “Hari ini [kemarin], kami lakukan pelimpahan tahap II. Barang bukti yang kami sertakan itu milik Alfarizi. Setelah pelimpahan ini, otomatis kewenangannya berada di Kejari Klaten. Selama menjalani pemeriksaan di Polres Klaten, Alfarizi terbilang kooperatif,” kata AKP Dicky Hermansyah, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Jumat (13/9/2019).
Selama pelimpahan tahap II, Alfarizi sempat dijebloskan ke sel tahanan di Kejari Klaten. Setelah itu, Alfarizi dihadirkan di hadapan Kasipidum Kejari Klaten saat pengecekan barang bukti dan tersangka.
Pengecekan barang bukti dan tersangka dilakukan di lantai II Kejari Klaten. “Saya pasrah saja. Istri dan anak saya berada di Jakarta. Mereka bilang ke saya agar bersabar. Sekarang tidak bisa berkomunikasi karena tak punya telepon seluler [ponsel],” kata Alfarizi.
Alfarizi mengatakan bisnis yang dijalankan di Ceper, Klaten, sudah mengantongi surat izin dari Kemenkumham RI. Saat disinggung apakah dirinya ingin mengembalikan uang milik mitra di PT Krishna Alam Sejahtera, Alfarizi tidak memberikan keterangan secara detail.
“Saya sudah tidak punya uang. Uang sebagai modal itu [modal usaha] sudah disita polisi. Jumlah mitra di sana [Krishna Alam Sejahtera] mencapai 1.000-an orang. Saya tak pernah promosi. Mereka sendiri yang datang,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Alfarizi mencapai 1.810 orang. Total kerugian yang dialami ribuan korban itu mencapai Rp17,7 miliar.
Alfarizi dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelum berurusan dengan Polres Klaten, Alfarizi yang merupakan seorang residivis kasus yang sama dan pernah memilki usaha yang sama di Purworejo pada 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang PP Lewat Jalur Wisata
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Dramatis, Gol Barcola Antar PSG Kudeta Puncak Klasemen Ligue 1
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari Ini, Sentuh Rp2,95 Juta
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 24 Januari 2026
- Banjir Jakarta Belum Surut Sepenuhnya, 90 RT Masih Tergenang
- Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Ini Jadwal Lengkapnya
- JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor, Cold Storage Proyek Perdana
- Kasus Lula Lahfah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Advertisement
Advertisement



