Advertisement
Soal Keterlibatan Lukman Hakim dalam Suap di Kemenag, KPK: Masih Diselidiki
Menag Lukman Hakim Saifuddin - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu menyusul munculnya nama Menag Lukman Hakim dalam dakwaan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Advertisement
Rommy didakwa bersama Menag Lukmam Hakim menerima suap yang seluruhnya mencapai Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin.
"Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Rabu (11/9/2019).
BACA JUGA
Laode mengaku saat ini tim penyelidik masih mencermati fakta persidangan dan putusan hakim untuk menguatkan dugaan keterlibatan Menag Lukman. Dalam putusan Haris, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp70 juta dari Haris.
"Kita lihat, kalau memang ada fakta atau ada dalam putusan hakim yang menguatkan penyelidikan kita, maka kita juga berterima kasih untuk itu. Tetapi itu masih dalam tahapan penyelidikan," ujarnya.
Dalam penanganan perkara di KPK, lembaga itu bisa meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan bila sedikitnya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Peningkatan status itu biasanya diiringi dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Rommy dan Menag Lukman sebelumnya didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris. Adapun total yang diterima Rommy sebesar Rp255 juta.
Selain itu, Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye.
Jaksa mengatakan pemberian suap kepada Rommy dilakukan secara dua tahap yakni pada Januari 2019 sebesar Rp5 juta dan pada Februari 2019 sebesar Rp250 juta.
Namun, pemberian uang pada Menag Lukman tak dijabarkan dalam dakwaan Rommy.
Tetapi, pada dakwaan Haris Hasanuddin sebelumnya Menag Lukman disebut menerima suap pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya senilai Rp50 juta dan berlanjut pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang senilai Rp20 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- AS: UNRWA Tak Akan Dilibatkan Pengiriman Bantuan ke Gaza
- Kehadiran Bank di Kampus Mendorong Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
- Gelar Rakernas, Keind Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Usut Korupsi Pengadaan EDC, KPK Kumpulkan Data dari 15 Ribu SPBU
- Siap-siap! Insentif dari BI untuk Perbankan Akan Meluncur Desember
- Bahlil Naikkan Tunjangan ASN Kementerian ESDM 100 Persen
Advertisement
Advertisement




