Kinerja Jalan Tol Menguat, Laba Bersih Tembus Rp1,9 Triliun
Laba pengelola jalan tol mencapai Rp1,9 triliun pada semester I 2026, ditopang kenaikan pendapatan dan volume kendaraan.
Setya Novanto. /Suara.com-Yasir
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali membayar cicilan uang denda terkait dengan kasus tersebut. Kali ini, dia mengembalikan uang senilai Rp500 juta.
"Terpidana Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500.000.000,00 pada 5 September 2019 dan KPK segera menyetor ke Keuangan Negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Febri menyebutkan sampai saat ini, uang denda yang telah dikembalikan eks Ketua Umum Partai Golkar itu sebanyak Rp13.9 miliar dan USD100 ribu.
"Sehingga sampai saat ini jumlah Uang Pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197,- dan USD 100.000," ujar Febri.
Uang yang dikembalikan ke KPK itu langsung disetorkan ke kas negara dengan rincian:
- Angsuran Rp6.433.322.000.
-Angsuran Rp5.000.000.000.
-Angsuran Rp1.116.624.197.
-Angsuran Rp862.000.000.
-Angsuran Rp500.000.000.
"Sedangkan terkait kewajiban pidana denda Rp1.000.000.000,- sampai saat ini sejumlah Rp500.000.000, telah dibayar dan disetorkan ke kas negara," ucap Febri.
Menurut Febri, Setnov masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti dan denda, karena berdasarkan kewajiban uang pengganti Setnov yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 April 2019 (inkracht) Setya Novanto USD 7.435.000.
"Tim Jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran Uang Pengganti dan Denda yang wajib dibayar oleh terpidana Setya Novanto," tutur Febri.
Setnov dijtuhi vonis 15 tahun penjara, karena terbukti melakukan praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Tak hanya itu, Setnov juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta dollar AS dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK sebanyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Laba pengelola jalan tol mencapai Rp1,9 triliun pada semester I 2026, ditopang kenaikan pendapatan dan volume kendaraan.
Jadwal bola malam ini 1-2 September 2026 menghadirkan Al Hilal vs Al Ahli, Parma vs Cremonese, Dortmund dan sejumlah laga Championship.
Lebih dari 1.000 pelari mengikuti Bank Jateng Friendship Run Boyolali 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Boyolali, Minggu (30/8/2026).
Veda Ega Pratama gagal meraih poin di Moto3 Aragon 2026 setelah finis ke-20. Posisi Veda di klasemen turun ke-7. Simak kronologi dan pernyataan Veda di sini.
Sebanyak 31.649 penerima bansos DIY terindikasi judi online per 16 Juli 2026. Dinsos membuka mekanisme sanggah bagi KPM.
MotoGP 2027 memakai mesin 850 cc dan diperkirakan kehilangan sekitar 50 HP. Aprilia menilai tenaga mesin justru akan semakin penting.