Advertisement
Setnov Cicil Lagi Uang Denda Kasus Korupsi E-KTP Rp500 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali membayar cicilan uang denda terkait dengan kasus tersebut. Kali ini, dia mengembalikan uang senilai Rp500 juta.
"Terpidana Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500.000.000,00 pada 5 September 2019 dan KPK segera menyetor ke Keuangan Negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Febri menyebutkan sampai saat ini, uang denda yang telah dikembalikan eks Ketua Umum Partai Golkar itu sebanyak Rp13.9 miliar dan USD100 ribu.
"Sehingga sampai saat ini jumlah Uang Pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197,- dan USD 100.000," ujar Febri.
Uang yang dikembalikan ke KPK itu langsung disetorkan ke kas negara dengan rincian:
- Angsuran Rp6.433.322.000.
-Angsuran Rp5.000.000.000.
-Angsuran Rp1.116.624.197.
-Angsuran Rp862.000.000.
-Angsuran Rp500.000.000.
"Sedangkan terkait kewajiban pidana denda Rp1.000.000.000,- sampai saat ini sejumlah Rp500.000.000, telah dibayar dan disetorkan ke kas negara," ucap Febri.
Menurut Febri, Setnov masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti dan denda, karena berdasarkan kewajiban uang pengganti Setnov yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 April 2019 (inkracht) Setya Novanto USD 7.435.000.
"Tim Jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran Uang Pengganti dan Denda yang wajib dibayar oleh terpidana Setya Novanto," tutur Febri.
Setnov dijtuhi vonis 15 tahun penjara, karena terbukti melakukan praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Tak hanya itu, Setnov juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta dollar AS dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK sebanyak Rp5 miliar.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement