Advertisement
Jaksa KPK Minta Hakim MA Tolak Permohonan PK Setya Novanto
Setya Novanto. - Suara.com/Yasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sidang kedua permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi kasus proyek e-KTP Setya Novanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Setnov. Burhanuddin menilai permohonan PK yang diajukan Setnov tidak memiliki alasan hukum.
Advertisement
Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam Burhanuddin mengatakan permohonan PK yang diajukan Setnov tidak mempunyai alasan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c KUHAP yang mengatur tentang alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan PK.
"Kami mohon supaya majelis hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon PK terpidana Setnov," kata Burhanuddin, Selasa (10/9/2019).
BACA JUGA
Berkenaan dengan itu, Burhanuddin pun mengungkapkan bahwasanya upaya permohonan PK oleh Setnov telah diduga oleh JPU. Hal itu menurutnya tidak lain telah dirancang dengan mulanya ada hal-hal baru yang diungkapkan oleh terpidana kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam persidangan mereka masing-masing.
"Akan tetapi hal-hal tersebut hanyalah kebojongan dan muslihat," ujarnya.
Untuk diketahui, Setnov di vonis hakim pengadilan Jakarta Pusat, 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama.
Setnov juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Bila tak bayar uang pengganti, maka harta milik Setnov akan diajukan penyitaan. Namun, bila harta Setnov tak cukup dibayarkan maka akan diganti penjara 2 tahun.
Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Belakangan mantan Ketua DPR RI itu pun mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana atas vonis yang telah diterima Setnov dalam perkara korupsi proyek E-KTP.
Adapun sidang perdana terkait PK diajukan Setnov telah digelar sejak, Rabu (28/8/2019) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
- Siswa dari 106 Kabupaten di 27 Provinsi Daftar SMA Kolese De Britto
- UII Peduli, Tim Medis FK UII Bantu Korban Bencana di Tapanuli
- 2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Diduga Memeras, Ini Jumlahnya
- Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram pada Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



