Advertisement

Pieko Njoto Ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Suap Distribusi Gula

Ilham Budhiman
Kamis, 05 September 2019 - 06:17 WIB
Sunartono
Pieko Njoto Ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Suap Distribusi Gula Tersangka Pieko Njoto Setiadi. - Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Pieko Njoto Setiadi telah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (4/9/2019).

Pieko merupakan terduga pemberi suap kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan sejumlah 345 ribu dolar Singapura melalui Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Advertisement

Penangkapan Pieko menyusul penyerahan diri Dirut PTPN Dolly Pulungan ke KPK pada Rabu dini hari tadi dan kemudian telah ditahan di Polres Jakarta Timur. Adapun Pieko ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta [Soekarno Hatta] melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di Bandara sekitar Pukul 14.15 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Pieko selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan selama 20 hari pertama." 

Selama kurang lebih 7 jam diperiksa penyidik, Pieko tak memberikan keterangan apapun pada wartawan. Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, dia bergegas masuk ke mobil tahanan dengan menunduk.

Penetapan ketiga tersangka ini menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa (2-3 September 2019).

Kasus ini bermula ketika perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal tahun 2019.

Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula yakni Pieko dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Dalam suatu pertemuan di Hotel Sharila, Dolly Pulungan meminta uang ke Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.

Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Adapun uang diberikan Pieko sebesar 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.

Adapun dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan pengelola money changer di Jakarta Freddy Tandou; orang kepercayaan Pieko bernama Ramlin; pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca; Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komut PT KPBN, I Kadek Kertha Laksana; dan Dirut PT KPBN Edward S. Ginting.

Penyerahan uang Pieko melalui perantara Freddy Tandau selaku pengelola money changer yang diminta untuk mencairkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Tersangka Pieko kemudian memerintahkan orang kepercayaannya Ramlin, untuk mengambil uang dari kantor money changer yang dikelola Freddy dan menyerahkannya kepada Corry Luca di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Corry selaku pegawai PT KPBN itu kemudian mengantarkan uang sejumlah 345.000 dolar Singapura itu ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN di hari yang sama. Kemudian, mereka satu per satu dicokok KPK.

Dalam kasus ini, Pieko Njoto Setiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Puasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement