Advertisement
Pemilu Serentak Dinilai Timbulkan Banyak Korban, Sejumlah Organisasi Ajukan Uji Materi
Suasana pencoblosan di TPS 28. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemilu 2019 yang dilakukan serentak untuk presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD menimbulkan banyak korban jiwa dari petugas penyelenggara.
Sejumlah organisasi pemantau Pemilu mengajukan permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa "Pemilu serentak", karena dianggap telah menimbulkan banyak korban.
Advertisement
"Fakta empiris menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 memakan banyak korban penyelenggaraan Pemilu, artinya desain penyelenggaraan pemilu dengan lima kotak perlu diuji dan dipertimbangkan kembali konstitusionalitasnya," ujar kuasa hukum pemohon Yohanes Mahatma di Gedung MK Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Pemohon berpandangan sistem kerja dalam penyelenggaraan pemilu serentak telah melanggar hak konstitusional pemohon, yang harus bekerja dengan tekanan yang cukup tinggi dari segi fisik dan psikis serta honorarium yang tidak sesuai.
BACA JUGA
Pemohon juga menilai bahwa penerapan sistem kerja dalam penyelenggaraan pemilu serentak dapat dikatakan tidak manusiawi, karena sistem penyelenggaraan Pemilu yang berat dan banyak tekanan.
"Hal ini akibat digabungkannya beban penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif," tutur Yohanes.
Pemohon juga menyoroti besaran anggaran penyelenggaraan pemilu serentak yang berdasarkan perhitungannya naik hingga Rp9,8 triliun atau meningkat hingga 61 persen.
Lebih lanjut pemohon menyampaikan bahwa maksud pengajuan pengujian aturan tersebut tidak untuk menyatakan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 terkait penyelenggaraan pemilu serentak telah keliru, tetapi untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu serentak yang baru selesai dilaksanakan.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang mengaku sebagai organisasi pemantau pemilu.
"Tapi apakah yang bersangkutan ini memiliki surat sertifikasi sebagai pemantau, saya belum tahu. Tapi yang terpenting apakah pengurus organisasi ini secara AD/ART memang yang berwenang untuk mewakili organisasi, itu perlu diketahui," ujar Enny.
Hakim Konstitusi juga meminta pemohon untuk memperjelas uraian kerugian yang dialami sehingga dapat membuktikan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menguji peraturan tersebut.
"Apa kerugian yang dirasakan oleh para pemohon, karena pemohon mengkaitkan kerugian dengan sejumlah pasal, tetapi uraian yang menunjukkan letak kerugian konstitusional sesuai dengan Peraturan MK itu tidak nampak," ujar Enny.
Adapun perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Manchester United Resmi Pecat Ruben Amorim Usai Hasil Buruk
- Mandiri Ekonomi, 306 Keluarga di Kota Jogja Mundur dari PKH
- Buntut Tendangan Kungfu, PS Putra Jaya Pecat Muhammad Hilmi
- PLN UID Jateng dan DIY Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
- Polisi Kerahkan 1.060 Personel Jaga Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta
Advertisement
Advertisement




