Tri Susanti, Tersangka Provokator Kasus Rasis Asrama Papua Ditahan, Ini 3 Alasan Polisi

Newswire
Newswire Selasa, 03 September 2019 15:57 WIB
Tri Susanti, Tersangka Provokator Kasus Rasis Asrama Papua Ditahan, Ini 3 Alasan Polisi

Tri Susanti/Twitter

Harianjogja.com, SURABAYA- Polisi akhirnya menahan terduga provokator insiden rasis di asrama Papua, di Surabaya, Jawa Timur yang memicu gelombang demonstrasi dan kerusuhan di Papua.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Harmanto membenarkan Tri Susanti, tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat – Sabtu (16-17/8) pekan lalu yang dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks, sudah ditahan.

Selain Tri Susanti, tersangka SA juga ditahan di Polda Jatim. Hanya, SA dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA.

"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kami pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai hari ini. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," tegas Toni, Selasa (3/9/2019).

Toni yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik dalam kasus Asrama Mahasiswa Papua menjelaskan, alasan penahanan terhadap dua tersangka karena ada tiga hukum acara pidana.

"Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online