Advertisement
Tri Susanti, Tersangka Provokator Kasus Rasis Asrama Papua Ditahan, Ini 3 Alasan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Polisi akhirnya menahan terduga provokator insiden rasis di asrama Papua, di Surabaya, Jawa Timur yang memicu gelombang demonstrasi dan kerusuhan di Papua.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Harmanto membenarkan Tri Susanti, tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat – Sabtu (16-17/8) pekan lalu yang dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks, sudah ditahan.
Advertisement
Selain Tri Susanti, tersangka SA juga ditahan di Polda Jatim. Hanya, SA dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA.
"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kami pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai hari ini. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," tegas Toni, Selasa (3/9/2019).
Toni yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik dalam kasus Asrama Mahasiswa Papua menjelaskan, alasan penahanan terhadap dua tersangka karena ada tiga hukum acara pidana.
"Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
Advertisement

Polda DIY Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Sasar Panti Asuhan hingga Pondok Pesantren
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Lingkungan Kemenaker
- Kejagung: Ada lima Vendor dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
- Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
- 85 Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan Nikmati Uang Hasil Peras Tenaga Kerja Asing
- KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB
- Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
Advertisement
Advertisement