Advertisement
Tri Susanti, Tersangka Provokator Kasus Rasis Asrama Papua Ditahan, Ini 3 Alasan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Polisi akhirnya menahan terduga provokator insiden rasis di asrama Papua, di Surabaya, Jawa Timur yang memicu gelombang demonstrasi dan kerusuhan di Papua.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Harmanto membenarkan Tri Susanti, tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat – Sabtu (16-17/8) pekan lalu yang dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks, sudah ditahan.
Advertisement
Selain Tri Susanti, tersangka SA juga ditahan di Polda Jatim. Hanya, SA dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA.
"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kami pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai hari ini. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," tegas Toni, Selasa (3/9/2019).
Toni yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik dalam kasus Asrama Mahasiswa Papua menjelaskan, alasan penahanan terhadap dua tersangka karena ada tiga hukum acara pidana.
"Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement