IHSG Dibuka Menguat! Sentimen Global dan AI Dorong Bursa ke Zona Hijau
IHSG menguat ke 5.936 pada perdagangan pagi. Sentimen global, AI, dan proyeksi IMF jadi pendorong utama pasar saham hari ini.
Poster anti rasisme warga Papua./dok
Harianjogja.com, JAWA TIMUR - Pada Senin (2/9/2019), tersangka dugaan kasus ujaran rasisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, berinisial SA menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jawa Timur.
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, saat ditemui di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari, mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan polisi pada pukul 12.00 WIB dan hingga pukul 00.15 WIB masih menjalani pemeriksaan.
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya," ujar Ari.
Ia mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap kliennya dilanjutkan pihak kepolisian pada Selasa pagi.
SA, kata Ari, meminta maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi di Jalan Kalasan, namun SA menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminasi pada ras tertentu.
"Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain. Klien saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat," ucapnya.
Saat kejadian tersebut, Ari mengungkapkan jika kliennya tersebut datang ke Asrama Mahasiswa Papua untuk mengecek adanya informasi yang menyebut tiang bendera telah patah, bukan melakukan pengepungan.
"Jadi bukan mengkoordinir massa, tapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah. Sehingga bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," katanya.
Dalam pemeriksaan, Ari mengakui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi, namun SA berdalih kata-kata itu keluar secara spontanitas sebagai ungkapan kemarahan saja.
"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskreditkan ras atau suku manapun," katanya.
Mengenai status SA, Ari menyatakan jika kliennya tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Surabaya.
"Betul untuk statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN silakan cek saja dulu," katanya.
Sementara itu, tersangka lain yakni Tri Susanti yang juga dipanggil penyidik memilih bungkam terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Jatim Senin (2/9/2019) malam.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
IHSG menguat ke 5.936 pada perdagangan pagi. Sentimen global, AI, dan proyeksi IMF jadi pendorong utama pasar saham hari ini.
Veda Ega Pratama jadi tercepat di practice Moto3 Jerman 2026 dengan 1 menit 25,848 detik. Pebalap Indonesia ini lolos langsung ke Q2 setelah bangkit dari posisi
Evil Dead Burn tayang di Indonesia 17 Juli 2026. Tiket sudah bisa dipesan hari ini. Film tanpa sensor, khusus 21+. Sekuel Evil Dead Rise dengan teror Deadite di
Penyebab kelelahan terus-menerus: anemia, gangguan tidur, alergi makanan, infeksi, masalah jantung, dan kesehatan mental. Kenali gejala fatigue agar segera.
Pemkab Bantul menyiapkan kebijakan ASN berbelanja di pasar rakyat untuk meningkatkan omzet pedagang dan menjaga keberlangsungan 33 pasar tradisional di tengah.
Timnas putri Indonesia menang 2-0 atas Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026. Gol Estella Loupatty (5') dan Emily Nahon (28'). Garuda Pertiwi puncaki Grup B.