Advertisement
Polisi Periksa Tersangka Kasus Papua 12 Jam Lebih
Poster anti rasisme warga Papua. - dok
Advertisement
Harianjogja.com, JAWA TIMUR - Pada Senin (2/9/2019), tersangka dugaan kasus ujaran rasisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, berinisial SA menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jawa Timur.
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, saat ditemui di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari, mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan polisi pada pukul 12.00 WIB dan hingga pukul 00.15 WIB masih menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya," ujar Ari.
Ia mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap kliennya dilanjutkan pihak kepolisian pada Selasa pagi.
BACA JUGA
SA, kata Ari, meminta maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi di Jalan Kalasan, namun SA menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminasi pada ras tertentu.
"Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain. Klien saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat," ucapnya.
Saat kejadian tersebut, Ari mengungkapkan jika kliennya tersebut datang ke Asrama Mahasiswa Papua untuk mengecek adanya informasi yang menyebut tiang bendera telah patah, bukan melakukan pengepungan.
"Jadi bukan mengkoordinir massa, tapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah. Sehingga bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," katanya.
Dalam pemeriksaan, Ari mengakui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi, namun SA berdalih kata-kata itu keluar secara spontanitas sebagai ungkapan kemarahan saja.
"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskreditkan ras atau suku manapun," katanya.
Mengenai status SA, Ari menyatakan jika kliennya tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Surabaya.
"Betul untuk statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN silakan cek saja dulu," katanya.
Sementara itu, tersangka lain yakni Tri Susanti yang juga dipanggil penyidik memilih bungkam terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Jatim Senin (2/9/2019) malam.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Perempuan Tabrak Jambret di Umbulharjo Jogja, Ini Fakta Barunya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- 2.666 PBI Nonaktif Jogja Ajukan Reaktivasi BPJS Kesehatan
- MAN 2 Yogyakarta Siap Dikukuhkan WBK KemenPANRB
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur
- Bank Jateng dan Pemkab Pemalang Perkuat Sinergi Pembangunan
- AHY Targetkan Tanggul Laut di Pantura Bisa Tahan 200 Tahun
- February Sweet Deals Honda, Subsidi hingga Jutaan Rupiah
Advertisement
Advertisement



