Advertisement
Mahfud MD Sebut Tak Ada Celah untuk Referendum di Papua dalam Hukum Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Mahfud MD., menyatakan tak ada celah untuk referendum rakyat Papua dalam hukum Indonesia.
Sebab, hukum Indonesia tak mengenal adanya referendum. Pernyataan itu disampaikan dia saat diwawancara wartawan usai menjadi pembicara kunci Halaqah Alim Ulama, Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh, Sabtu (31/8/2019), di Novotel Hotel Solo.
Advertisement
Alasan lain tidak boleh ada referendum rakyat Papua menurut Mahfud yaitu konvensi hukum internasional tentang hak politik dan hak sipil yang telah diratifikasi menjadi UU tentang hak ekonomi, sosial, budaya, semasa Susilo Bambang Yudhoyono.
“Oh ndak boleh itu [referendum rakyat Papua]. Ada dua alasannya, yaitu hukum nasional kita dan hukum internasional,” ujar dia. Mahfud mengaku sudah menyampaikan pendapatnya tersebut kepada publik pada masa-masa awal konflik di Provinsi Papua.
Jejak digital pernyataannya itu menurut dia masih bisa dicek sejumlah media online nasional melalui internet. Tapi masih saja ada pihak-pihak yang menilai dirinya diam terkait konflik di Papua. Dia menyerukan masyarakat tidak mudah termakan informasi hoax.
Bahkan sampai ada seorang profesor yang termakan informasi hoax yang menyebutkan bahwa Mahfud MD diam atas konflik Papua. “Saya sudah katakan itu dua hari sesudah peristiwa Papua. Jangan ada lagi yang clometan seolah saya diam,” tegas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan konstitusi negeri ini menyatakan Papua merupakan bagian sah dari NKRI. Berdasarkan konstitusi, Indonesia tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib rakyat di daerah yang dikuasai itu.
“Berdasarkan konvensi internasional tentang hak politik dan hak sipil, konvensi hak ekonomi sosial budaya disebutkan, sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apa pun untuk mempertahankan wilayah,” tutur dia.
Langkah-langkah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut menurut Mahfud termasuk upaya atau pendekatan militer. Konvensi yang dideklarasikan 2006 itu menurut dia sudah diratifikasi dengan menjadi UU dan ditandatangani semasa Presiden SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement