Advertisement
Mahfud MD Sebut Tak Ada Celah untuk Referendum di Papua dalam Hukum Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Mahfud MD., menyatakan tak ada celah untuk referendum rakyat Papua dalam hukum Indonesia.
Sebab, hukum Indonesia tak mengenal adanya referendum. Pernyataan itu disampaikan dia saat diwawancara wartawan usai menjadi pembicara kunci Halaqah Alim Ulama, Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh, Sabtu (31/8/2019), di Novotel Hotel Solo.
Advertisement
Alasan lain tidak boleh ada referendum rakyat Papua menurut Mahfud yaitu konvensi hukum internasional tentang hak politik dan hak sipil yang telah diratifikasi menjadi UU tentang hak ekonomi, sosial, budaya, semasa Susilo Bambang Yudhoyono.
“Oh ndak boleh itu [referendum rakyat Papua]. Ada dua alasannya, yaitu hukum nasional kita dan hukum internasional,” ujar dia. Mahfud mengaku sudah menyampaikan pendapatnya tersebut kepada publik pada masa-masa awal konflik di Provinsi Papua.
Jejak digital pernyataannya itu menurut dia masih bisa dicek sejumlah media online nasional melalui internet. Tapi masih saja ada pihak-pihak yang menilai dirinya diam terkait konflik di Papua. Dia menyerukan masyarakat tidak mudah termakan informasi hoax.
Bahkan sampai ada seorang profesor yang termakan informasi hoax yang menyebutkan bahwa Mahfud MD diam atas konflik Papua. “Saya sudah katakan itu dua hari sesudah peristiwa Papua. Jangan ada lagi yang clometan seolah saya diam,” tegas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan konstitusi negeri ini menyatakan Papua merupakan bagian sah dari NKRI. Berdasarkan konstitusi, Indonesia tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib rakyat di daerah yang dikuasai itu.
“Berdasarkan konvensi internasional tentang hak politik dan hak sipil, konvensi hak ekonomi sosial budaya disebutkan, sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apa pun untuk mempertahankan wilayah,” tutur dia.
Langkah-langkah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut menurut Mahfud termasuk upaya atau pendekatan militer. Konvensi yang dideklarasikan 2006 itu menurut dia sudah diratifikasi dengan menjadi UU dan ditandatangani semasa Presiden SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement