Advertisement
Di Solo, Pasang Iklan di Pohon Bisa Kena Kurungan dan Denda Rp50 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Memasang materi iklan baik berupa poster, pamplet, banner, atau lainnya di batang pohon Kota Solo tidak hanya mengotori dan merusak keindahan kota tapi juga bisa berkonsekuensi hukum. Pelakunya bisa dikenai denda hingga Rp50 juta.
Hal itu berdasarkan Perda Lingkungan Hidup dan Reklame Kota Solo. Pantauan JIBI/Solopos, Selasa (27/8/2019), di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres Solo, masih terdapat beberapa pohon yang ditancapi banner iklan di batang pohon menggunakan paku. Kebanyakan iklan yang dipasang adalah iklan peminjaman uang instan dan kredit perumahan.
Advertisement
Iklan tersebut dipasang di beberapa lokasi strategis di beberapa persimpangan jalan. Salah satu pemilik warung di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres, Rohmad, 40, mengatakan tidak pernah mengetahui siapa yang nekat memasang iklan dengan menancapkan ke batang pohon.
Menurut dia, pelaku sering memasang iklan itu pada malam hari sehingga tidak terdeteksi warga sekitar. “Tiba-tiba sudah terpasang iklannya. Saya sering lihatnya pas Satpol PP mencabut dan membersihkannya. Tapi siapa yang memasang saya tidak tahu. Kebanyakan dipasang malam hari. Memang seperti itu terus menerus. Dibersihkan, ada lagi terus,” jelas dia ketika ditemui JIBI/Solopos, Selasa.
Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan sudah sering menemukan iklan-iklan yang terpasang di pohon wilayah Kota Solo. Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP Solo memantau dengan mengirimkan tiga tim untuk menyisir wilayah dan membersihkan ketika menemukan pelanggaran tersebut.
“Kalau pelanggaran soal memasang iklan di pohon dengan menancapkan paku semua wilayah di Solo ada. Kami terus membersihkan tetapi muncul terus. Tidak hanya di pohon tetapi di tiang listrik dan lampu merah juga. Tapi besoknya tiba-tiba ada lagi,” kata dia.
Agus memastikan akan menindak tegas apabila memergoki dan menangkap orang yang memasang materi iklan di pohon. Tindakan itu sesuai Perda yang berlaku. Pelanggaran memasang iklan dengan menancapkan paku di pohon dapat dijerat Perda Lingkungan Hidup dan Perda Reklame.
Selain itu, Perwali No. 2/2009 Pasal 8 ayat (5) juga mengatur tentang larangan menancapkan iklan menggunakan paku di pohon. “Kami bisa menjerat mereka menggunakan dua Perda. Hukumannya bisa maksimal kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Kalau ketemu siapa pelakunya tentu akan kami proses sesuai Perda,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement