Advertisement
Di Solo, Pasang Iklan di Pohon Bisa Kena Kurungan dan Denda Rp50 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Memasang materi iklan baik berupa poster, pamplet, banner, atau lainnya di batang pohon Kota Solo tidak hanya mengotori dan merusak keindahan kota tapi juga bisa berkonsekuensi hukum. Pelakunya bisa dikenai denda hingga Rp50 juta.
Hal itu berdasarkan Perda Lingkungan Hidup dan Reklame Kota Solo. Pantauan JIBI/Solopos, Selasa (27/8/2019), di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres Solo, masih terdapat beberapa pohon yang ditancapi banner iklan di batang pohon menggunakan paku. Kebanyakan iklan yang dipasang adalah iklan peminjaman uang instan dan kredit perumahan.
Advertisement
Iklan tersebut dipasang di beberapa lokasi strategis di beberapa persimpangan jalan. Salah satu pemilik warung di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres, Rohmad, 40, mengatakan tidak pernah mengetahui siapa yang nekat memasang iklan dengan menancapkan ke batang pohon.
Menurut dia, pelaku sering memasang iklan itu pada malam hari sehingga tidak terdeteksi warga sekitar. “Tiba-tiba sudah terpasang iklannya. Saya sering lihatnya pas Satpol PP mencabut dan membersihkannya. Tapi siapa yang memasang saya tidak tahu. Kebanyakan dipasang malam hari. Memang seperti itu terus menerus. Dibersihkan, ada lagi terus,” jelas dia ketika ditemui JIBI/Solopos, Selasa.
Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan sudah sering menemukan iklan-iklan yang terpasang di pohon wilayah Kota Solo. Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP Solo memantau dengan mengirimkan tiga tim untuk menyisir wilayah dan membersihkan ketika menemukan pelanggaran tersebut.
“Kalau pelanggaran soal memasang iklan di pohon dengan menancapkan paku semua wilayah di Solo ada. Kami terus membersihkan tetapi muncul terus. Tidak hanya di pohon tetapi di tiang listrik dan lampu merah juga. Tapi besoknya tiba-tiba ada lagi,” kata dia.
Agus memastikan akan menindak tegas apabila memergoki dan menangkap orang yang memasang materi iklan di pohon. Tindakan itu sesuai Perda yang berlaku. Pelanggaran memasang iklan dengan menancapkan paku di pohon dapat dijerat Perda Lingkungan Hidup dan Perda Reklame.
Selain itu, Perwali No. 2/2009 Pasal 8 ayat (5) juga mengatur tentang larangan menancapkan iklan menggunakan paku di pohon. “Kami bisa menjerat mereka menggunakan dua Perda. Hukumannya bisa maksimal kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Kalau ketemu siapa pelakunya tentu akan kami proses sesuai Perda,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
- Presiden PKS Muzammil Sebut Pengurus Baru Siap Membantu Pemerintah
- Contraflow di Jalan Tol Jagorawi Dihentikan
- Menteri Bahlil Bantah Terbitkan Izin Tambang PT GAG di Raja Ampat
- Petronas Akan Melakukan PHK 10 Persen Karyawan, Ini Alasannya
- Covid-9 Mulai Merebak, Dokter Paru: Perlu Ada Kejelasan Vaksinasi
Advertisement
Advertisement