Advertisement
2 Teroris Ditangkap Densus 88 di Jatim
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Dua terduga teroris berhasil ditangkap penyidik Densus 88 Antiteror Polri di Jawa Timur, Jumat (23/8/2019). Keduanya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Advertisement
Menurut Asep, awalnya terduga teroris berinisial HS alias Hanafi alias Abu Zulfar ditangkap di Sampang, Madura. Kemudian terduga teroris lainnya inisial BLH alias Abu Wafa ditangkap di Lamongan.
Keterlibatan Hanafi dalam aksi terorisme adalah mengikuti pelatihan militer di Sengkaling pada tahun 2015 dan ikut pelatihan militer menggunakan senapan M16 di Waduk Selorejo, Malang.
Sementara Abu Wafa diketahui merupakan pemimpin JAD Lamongan. Ia pernah menghadiri pertemuan di Sidoarjo sebelum terjadinya peristiwa Bom Surabaya, ikut pelatihan militer di Lamongan pada 2016 bersama teroris Zaenal Anshori serta pernah mengikuti idad di Gunung Panderman, Batu.
"Selain itu Hanafi maupun Abu Wafa diduga terlibat secara tidak langsung dalam peristiwa Bom Thamrin," kata Kombes Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
Advertisement
Advertisement