Advertisement
Tak Direstui Orangtua, Sepasang Kekasih Beli Obat Aborsi Rp3 Juta Via Online
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, memintai keterangan tersangka kasus aborsi, DF, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/8/2019). (Solopos - Bony Eko Wicaksono)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menggelar perkara dan barang bukti kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih, DF dan SH, Jumat (23/8/2019). DF mengaku membeli satu paket obat aborsi untuk menggugurkan bayi mereka secara online senilai Rp3 juta.
Mereka sepakat menggugurkan janin berusia tujuh bulan itu lantaran hubungan asmara mereka tak disetujui orang tua. DF dan SH kerap melakukan hubungan suami istri sejak 2018. SH diketahui mengandung janin pada Februari 2019. Padahal, kisah cinta mereka tak direstui orang tua.
Advertisement
Akhirnya, mereka sepakat membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan. “Saya mencari obat aborsi via online. Satu paket obat aborsi dibanderol senilai Rp3 juta. Inisiatif saya sendiri namun pacar saya juga setuju untuk menggugurkan janin,” kata DF.
Obat aborsi yang dicampur minuman soda langsung diminum SH di rumahnya di Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Selasa (6/8/2019). DF lantas berpura-pura memanggil warga setempat dengan dalih SH sakit. Kala itu, beberapa warga setempat mendatangi rumah SH.
BACA JUGA
Saat itu, bayi berjenis kelamin laki-laki berusia tujuh bulan telah meninggal dunia. Warga menduga sepasang kekasih itu melakukan praktik aborsi.
“Kami sudah lama berpacaran namun tak direstui orangtua. Ini yang membuat saya memilih membeli obat aborsi untuk menggugurkan janin,” ujar dia.
Sehari-hari, DF dan SH bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah Nguter. Mereka berkenalan dan menjalin asmara. DF merupakan warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sedangkan SH merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Nguter.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan tengah memburu distributor dan produsen obat aborsi yang dijual secara online. Polisi bakal mengembangkan penyidikan kasus dugaan aborsi dengan memburu distributor dan produsen obat aborsi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket obat aborsi, satu botol bekas minuman soda, dan pakaian dari DF. DF telah ditahan di Mapolres Sukoharjo sejak beberapa pekan lalu.
Dia dijerat Pasal 75 ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Duh, 112 Anak di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Gim dan Medsos
- UGM Rancang Huntara Rumah Geunira dari Kayu Hanyutan Bencana Sumatera
- Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai Ridwan Kamil di Bandung
- Jepang Kembangkan AI untuk Sketsa Wajah Pelaku Kejahatan
- Tiba di Silangit, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Tapsel Sumut
- Perayaan Tahun Baru 2026, Sejumlah Jalan di DIY Ditutup
- Radikalisme Digital Meningkat, BNPT Soroti Ancaman Siber
Advertisement
Advertisement




