Advertisement
Usai Bobol 21 Vila di Bali, Residivis Ditangkap
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR--Seorang residivis berinisial AGS akhirnya ditangkap aparat kepolisian Kamis (22/8/2019). AGS telah melakukan pembobolan 21 Vila yang berada di kawasan Pantai Sanur dan Pantai Kuta Bali.
"Jadi tersangka ini merupakan seorang residivis spesialis curat vila, dan tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di 17 TKP wilayah Sanur dan empat vila di Kuta Utara, jadi tersangka ini masuk ke vila dengan memanjat tembok dan merusak pintu masuk kamar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar pada Jumat (23/8/2019).
Advertisement
Salah satu korban yang melapor ke pihak kepolisian, yaitu Matred Gerhard Botschek, merupakan wisatawan asing asal Jerman. Korban yang juga menjadi sasaran tersangka ini tinggal di salah satu vila wilayah Kuta.
"Korban pada saat kejadian sedang keluar menuju Pantai Batu Bolong, dan sekitar pukul 20.30 Wita, anak korban menelepon dan mengatakan bahwa mengalami perampokan dan barang - barang seperti laptop, kamera, uang 230 Euro, sound box hilang," kata Andi.
BACA JUGA
Adapun jumlah dari kerugian materiil hasil perbuatan tersangka sebesar Rp60 Juta. Sebelumnya, pihak Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan di seputar TKP dan diterima informasi bahwa ada dua orang menggunakan sepeda motor berada di wilayah vila di Kuta Utara itu.
Setelah diselidiki ternyata ciri - ciri yang disebutkan mengarah kepada tersangka dan bersama adiknya berinisial Y. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kosnya yang beralamat di Jalan Gunung Soputan.
"Setelah kita mendatangi tempat kosnya ternyata AB ini tidak ada disana dan sedang pergi ke Jember, nah di situ langsung kita cari info dimana si AB atau tersangka ini berada," ujarnya.
Hingga dari keberadaan tersangka itu, pihak kepolisian langsung menangkap tersangka pada Kamis (22/8/2019) dan dibawa ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Andi menjelaskan bahwa setelah di interogasi tersangka melakukan pencurian ini bersama tiga orang teman tersangka, yang juga telah ditangkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya para tersangka curat di 21 vila wilayah Kuta dan Sanur ini dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
72.465 Siswa Sleman Terima PIP, Nilai Bantuan Rp52 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putri KW Takluk dari Akane di BWF World Tour Finals 2025
- Kasasi Ditolak MA, Fariz RM Tetap Dipenjara 10 Bulan
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, DPRD Bantul Ingatkan Warga
- Kreator OnlyFans Blake Mitchell Tewas dalam Kecelakaan di California
- Libur Nataru, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jogja
- Sharp Rilis AQUOS sense10 dan R10,Tangguh Standar Militer
- Jafar-Felisha Takluk dari Ganda Malaysia usai Duel Rubber Game
Advertisement
Advertisement




