Advertisement
Usai Bobol 21 Vila di Bali, Residivis Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR--Seorang residivis berinisial AGS akhirnya ditangkap aparat kepolisian Kamis (22/8/2019). AGS telah melakukan pembobolan 21 Vila yang berada di kawasan Pantai Sanur dan Pantai Kuta Bali.
"Jadi tersangka ini merupakan seorang residivis spesialis curat vila, dan tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di 17 TKP wilayah Sanur dan empat vila di Kuta Utara, jadi tersangka ini masuk ke vila dengan memanjat tembok dan merusak pintu masuk kamar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar pada Jumat (23/8/2019).
Advertisement
Salah satu korban yang melapor ke pihak kepolisian, yaitu Matred Gerhard Botschek, merupakan wisatawan asing asal Jerman. Korban yang juga menjadi sasaran tersangka ini tinggal di salah satu vila wilayah Kuta.
"Korban pada saat kejadian sedang keluar menuju Pantai Batu Bolong, dan sekitar pukul 20.30 Wita, anak korban menelepon dan mengatakan bahwa mengalami perampokan dan barang - barang seperti laptop, kamera, uang 230 Euro, sound box hilang," kata Andi.
Adapun jumlah dari kerugian materiil hasil perbuatan tersangka sebesar Rp60 Juta. Sebelumnya, pihak Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan di seputar TKP dan diterima informasi bahwa ada dua orang menggunakan sepeda motor berada di wilayah vila di Kuta Utara itu.
Setelah diselidiki ternyata ciri - ciri yang disebutkan mengarah kepada tersangka dan bersama adiknya berinisial Y. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kosnya yang beralamat di Jalan Gunung Soputan.
"Setelah kita mendatangi tempat kosnya ternyata AB ini tidak ada disana dan sedang pergi ke Jember, nah di situ langsung kita cari info dimana si AB atau tersangka ini berada," ujarnya.
Hingga dari keberadaan tersangka itu, pihak kepolisian langsung menangkap tersangka pada Kamis (22/8/2019) dan dibawa ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Andi menjelaskan bahwa setelah di interogasi tersangka melakukan pencurian ini bersama tiga orang teman tersangka, yang juga telah ditangkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya para tersangka curat di 21 vila wilayah Kuta dan Sanur ini dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement