Mafia Tanah di ATR BPN, KPK Sebut Ada Pengepul Uang Suap dan Pengelola
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8/2019). /Suara.com-Arya Manggala
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) akhirnya memberikan klarifikasi terkait ceramahnya yang menuai laporan pengaduan ke polisi.
UAS menolak untuk meminta maaf terkait kutipan ceramahnya terkait pandangan Islam terhadap salib. Ceramah itu tengah menjadi buah bibir.
Menurut UAS, ceramah itu dilakukan di tengah umat Islam. Jika ada orang luar yang tersinggung terkait ceramah tersebut, UAS bertanya apakah dirinya harus meminta maaf?
"Saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas Umat Islam, di dalam rumah Ibadah saya. Bahwa kemudian ada yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?" kata UAS usai memenuhi panggilan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Lalu, UAS mengutip surat Al-Maidah ayat 73 yang menegaskan keyakinan untuk tidak perlu meminta maaf. Jika dirinya minta maaf, UAS mengatakan bahwa ayat itu mesti dibuang.
"Dalam islam mengatakan; Laqad kafarallazina qalu innallaha salisu salasah, wa ma min ilahin illa ilahuw waid, wa il lam yantah \'amma yaqlna layamassannallazina kafar min-hum \'azabun alim, sesungguhnya \'maaf\' kafirlah orang yang mengatakan Allah itu 3. Saya jelaskan itu di tengah umat Islam, lalu orang yang mendengar itu tersinggung atau tidak? Tersinggung. Apakah perlu saya minta maaf? Kalau saya minta maaf, berarti ayat itu musti dibuang. Nauzubillah," tegas UAS.
Diketahui, hingga kini sudah empat kelompok yang melaporkan UAS ke polisi terkait ceramahnya yang dianggap termasuk kasus ujaran kebencian.
UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).
Kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).
Dan terakhir kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 17 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jadwal dari kedua arah.
Malioboro full pedestrian dinilai DPRD Kota Jogja dapat memperkuat identitas kawasan, kenyamanan publik, dan daya saing wisata.
Jadwal SIM Sleman Kamis 17 September 2026 tersedia di Simmade STP AMPTA. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI dari YIA Kamis 17 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.