Advertisement

Ustaz Abdul Somad: Jika Saya Minta Maaf, Berarti Ayat itu Mesti Dibuang

Newswire
Kamis, 22 Agustus 2019 - 11:27 WIB
Nina Atmasari
Ustaz Abdul Somad: Jika Saya Minta Maaf, Berarti Ayat itu Mesti Dibuang Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8/2019). - Suara.com/Arya Manggala

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) akhirnya memberikan klarifikasi terkait ceramahnya yang menuai laporan pengaduan ke polisi.

UAS menolak untuk meminta maaf terkait kutipan ceramahnya terkait pandangan Islam terhadap salib. Ceramah itu tengah menjadi buah bibir.

Menurut UAS, ceramah itu dilakukan di tengah umat Islam. Jika ada orang luar yang tersinggung terkait ceramah tersebut, UAS bertanya apakah dirinya harus meminta maaf?

"Saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas Umat Islam, di dalam rumah Ibadah saya. Bahwa kemudian ada yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?" kata UAS usai memenuhi panggilan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Lalu, UAS mengutip surat Al-Maidah ayat 73 yang menegaskan keyakinan untuk tidak perlu meminta maaf. Jika dirinya minta maaf, UAS mengatakan bahwa ayat itu mesti dibuang.

"Dalam islam mengatakan; Laqad kafarallazina qalu innallaha salisu salasah, wa ma min ilahin illa ilahuw waid, wa il lam yantah 'amma yaqlna layamassannallazina kafar min-hum 'azabun alim, sesungguhnya 'maaf' kafirlah orang yang mengatakan Allah itu 3. Saya jelaskan itu di tengah umat Islam, lalu orang yang mendengar itu tersinggung atau tidak? Tersinggung. Apakah perlu saya minta maaf? Kalau saya minta maaf, berarti ayat itu musti dibuang. Nauzubillah," tegas UAS.

Diketahui, hingga kini sudah empat kelompok yang melaporkan UAS ke polisi terkait ceramahnya yang dianggap termasuk kasus ujaran kebencian.

UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).

Kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).

Dan terakhir kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement