Advertisement
Offbid Massal Bukan Solusi, Justru Akan Menghilangkan Pelanggan
Advertisement
Harianjogja.com, BANYUMAS—Aksi mogok masal yang dilakukan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Banyumas Kompak belum tepat sasaran. Sebab, penurunan insentif terjadi karena perubahan tarif ojek online yang mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menurut pengamat ekonomi asal Jogja Ardito Bhinadi aplikator telah patuh pada Kepmenhub No.348. Ardito mengatakan kewenangan pengaturan tarif bukanlah keputusan sepihak aplikator.
Advertisement
“Bagi saya, pertama para driver itu menyampaikan tuntutan boleh tapi harus sesuai dengan jalurnya. Saya pikir aplikator Gojek ataupun Grab ini kan tunduk dengan aturan pemerintah. Dulu memang kedua aplikator bisa mengatur tarifnya sendiri, tapi sekarang tarif sudah diatur pemerintah, maka otoritasnya kemudian berpindah dari aplikator ojol ke pemerintah,” katanya, Rabu (21/8/2019).
Ardito juga menyebutkan aturan mengenai tarif ojek online ini harus disosialisasikan pemerintah kepada pengemudi ojek online. Selama ini, pemerintah baru mensosialisasikan peraturan kepada kedua aplikator. Padahal, kebijakan tersebut berpengaruh kepada driver dan masyarakat luas.
“Aplikator kan hanya penyedia jasa dan yang bekerja kan mitranya. Sehingga tidak cukup kalau sosialisasi hanya ditujukan kepada aplikator saja. Semestinya pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada para mitra. Tidak bisa membebankan sosialisasi itu kepada aplikator,” ucapnya.
Ardito juga menyarankan agar aksi offbid masal yang dilakukan pengemudi ojek online jangan berlangsung lama. Ia khawatir, pengemudi akan kehilangan pengguna jika aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang lama.
“Karena kalau lama dikhawatirkan masyarakat yang awalnya naik gojek tapi lama-lama nggak ada yaudah jadi pada bawa motor sendiri aja daripada nggak jelas kapan ada ojolnya. Seharian bolehlah. Kemudian ditindak lanjuti bersama-sama aplikator menyampaikan aspirasi kepada pemerintah,” kata Ardito.
“Driver dan aplikator ini mitra. Karena sifatnya mitra makanya berkolaborasi apa yang menjadi masalah yang berkaitan transportasi online ini. Harus dipilah-pilah aspirasi mana yang harus ke pemerintah mana yang harus ke aplikator,” tambahnya.
Insentif Hak Aplikator
Mengenai insentif, Ardito mengatakan itu memang haknya aplikator. Hanya saja, kebijakan insentif yang dilakukan aplikator erat hubungannya dengan aturan tarif yang dirilis pemerintah.
“Ketika tarif sudah tinggi, itung-itungannya kan jadi beda. Sifatnya insentif ini kan sementara, lama-lama juga akan berkurang-berkurang seiring bertambahnya driver ojol. Insentif ya memang haknya aplikator sehingga minta insentif boleh, tapi berapa persen harus dibicarakan bersama yang saling menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Penurunan insentif oleh aplikator ditanggapi positif oleh Ardito, sebab masyarakat akan memilih menggunakan sepeda motor sendiri daripada mengeluarkan biaya lebih. Untuk menghindari hal ini aplikator akan mengalihkan biaya insentif untuk keperluan memberikan promo agar pelanggan tetap ada.
“Ini kan mitra bukan pegawai dengan atasan. Tidak bisa saling memaksakan. Kalau cocok ya bekerja sama kalau enggak ya sudah. Atau tinggal kerja sama ke pihak lain yang mungkin bisa memberikan insentif yang lebih baik,” lanjut Ardito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pemuda Ngawi Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai, Ada Luka di Kepala
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement