Advertisement
Pemerintah Seharusnya Tak Lagi Membatasi Akses Internet, Termasuk di Papua
Gedung DPRD Papua Barat di Manokwari, dibakar massa, Senin (19/8/2019). - Antara/Toyiban
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pembatasan akses internet di Papua setelah demonstrasi di Papua dan Papua Barat justru menghambat akses publik untuk mendapatkan informasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatasi akses internet menyusul adanya rentetan demonstrasi di Papua dan Papua Barat, Senin (19/8/2019). Demonstrasi tersebut dipicu penangkapan 43 mahasiswa asal Papua di Asrama Papua, Surabaya, Jawa Timur yang diwarnai dengan isu rasisme.
Advertisement
Sebelumnya, pelambatan akses internet (throttling) dilakukan di Manokwari, Papua Barat, dan Jayapura, Papua, dan sejumlah wilayah lain di Papua secara bertahap pada 19 Agustus 2019, mulai dari pukul 13.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui rilis menjelaskan, pelambatan akses internet itu untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu demonstrasi lebih besar.
Komkominfo mendeteksi ada dua hoaks yang berkaitan dengan demonstrasi di Papua dan Papua Barat itu, yaitu soal "foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya", dan "Polres Surabaya menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua". Belakangan, penjelasan Kemkominfo ihwal hoaks penculikan dua pengantas makanan adalah informasi sesat. Kemkominfo memelintir informasi tentang penangkapan dua mahasiswa Papua dan menyebutnya sebagai penculikan.
"AJI meminta pemerintah tidak mengulangi kebijakan pelambatan akses internet di semua wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua. Kami menilai langkah ini tak sesuai semangat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim, dalam rilis, Selasa (20/8/2019).
Selain, AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk mencegah hoaks, AJI Menilai pelambatan ini juga menghambat akses masyarakat, khususnya Papua, dalam mencari informasi yang benar.
"Pelambatan juga membuat publik kesulitan saling bertukar kabar dengan kerabat dan keluarga. Di samping itu, kebijakan ini juga menghambat kerja-kerja jurnalis dan pemantau HAM dalam melakukan pemantauan peristiwa di Papua," kata Sasmita.
Selain itu, AJI menyerukan semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. "Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan tindakan rasis yang bisa memicu perpecahan dan kekerasan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Ring Road Utara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sutradara Rob Reiner dan Istri Ditemukan Tewas Ditikam
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Highlight Kinerja Bank BPD DIY
- Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api Bandara di Godean
- Rayakan Liburan Akhir Tahun bersama GAIA Cosmo
- Debut Kamera Aksi Vivo akan Dirilis Bersama X300 Ultra
- Taman Budaya Bantul Rp20 Miliar Bakal Dibangun Tahun 2026
- Pemancing Hanyut di Sungai Boyong Sleman Ditemukan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement




