Dunia Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Beri Korban PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan di Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan rencana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus mempertimbangkan dampak pada tata negara karena akan mengubah peran dan fungsi sejumlah lembaga tinggi negara.
JK mengatakan secara garis besar Indonesia membutuhkan satu panduan pembangunan antar satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya seperti maksud dibentuknya GBHN zaman Orde Baru. Meski begitu, penghidupan GBHN ini akan menimbulkan efek dalam sistem ketatanegaraan.
"Kalau GBHN sendiri, prinsip kita setuju ada satu garis besar sehingga ada kesinambungan pembangunan. Yang benar-benar harus dikaji [adalah] bagaimana ini [menghidupkan GBHN] tidak menyebabkan masalah-masalah [dalam sistem ketatanegaraan]," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Sejumlah permasalahan yang timbul diantaranya kedudukan DPR akan kembali di bawah MPR. Selain itu, peran MPR yang memberi mandat kepada presiden dalam bentuk GBHN saat yang sama membuat lembaga negara itu memiliki wewenang mencabut mandatnya. Padahal saat ini, presiden dan wakil presiden di pilih langsung oleh masyarakat.
"Waktu amandemen UUD [1945] itu kemudian [GBHN] diganti sengan RPJMN yang diusulkan oleh presiden terpilih," katanya.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merampungkan rumusan haluan negara yang dicanangkan untuk dihidupkan lagi.
Draf susunan MPR itu berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara" dengan tebal 140 halaman. Dokumen itu terdiri dari tujuh bab antara lain berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan serta keamanan.
MPR mencanangkan rumusan ini menjadi GBHN. Sebelumnya GBHN dihapus pada 2002 seiring dengan amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945.
Dalam pengantarnya, disebutkan bahwa tidak adanya GBHN telah mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang. Disebutkan juga bahwa pemilihan secara langsung telah memberikan keleluasaan bagi calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pada saat berkampanye.
Lebih lanjut mantan ketua umum Partai Golkar 2004-2009 itu menambahkan mengubah kedudukan lembaga negara melalui amandemen lagi UUD 1945 akan sangat rumit dan penuh risiko. Untuk itu ia menyerahkan kepada masyarakat untuk memilih langkah agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan.
"Sekarang terserah masyarakat. Kesepakatan dulu [GBHN] baru terpilih [presidennya], atau janii kampanye [calin presiden] jadi rencana [pembangunan jangka menengah/RPJM]," katanya.
Saat ini, katanya, penerapan pola pembangunan berlandaskan visi misi presiden juga dilaksanakan di Amerika Seikat. Pembangunan diarahkan sesuai dengan janji selama kampanye yang dilakukan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merampungkan rumusan haluan negara yang dicanangkan untuk dihidupkan lagi.
Draf susunan MPR itu berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara" dengan tebal 140 halaman. Dokumen itu terdiri dari tujuh bab antara lain berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan serta keamanan.
MPR mencanangkan rumusan ini menjadi GBHN. Sebelumnya GBHN dihapus pada 2002 seiring dengan amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945.
Dalam pengantarnya, disebutkan bahwa tidak adanya GBHN telah mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang. Disebutkan juga bahwa pemilihan secara langsung telah memberikan keleluasaan bagi calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pada saat berkampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pemerintah menyiapkan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat dengan skema baru yang mempertimbangkan harga avtur, kurs, dan kebutuhan masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000, tersedia 14 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Istana menegaskan Presiden Prabowo rutin mengevaluasi seluruh program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemberantasan korup
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.