Advertisement
Wapres JK Ingatkan Dampak Perunbahan Sistem Ketatanegaraan Jika GBHN Dihidupkan Kembali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan rencana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus mempertimbangkan dampak pada tata negara karena akan mengubah peran dan fungsi sejumlah lembaga tinggi negara.
JK mengatakan secara garis besar Indonesia membutuhkan satu panduan pembangunan antar satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya seperti maksud dibentuknya GBHN zaman Orde Baru. Meski begitu, penghidupan GBHN ini akan menimbulkan efek dalam sistem ketatanegaraan.
Advertisement
"Kalau GBHN sendiri, prinsip kita setuju ada satu garis besar sehingga ada kesinambungan pembangunan. Yang benar-benar harus dikaji [adalah] bagaimana ini [menghidupkan GBHN] tidak menyebabkan masalah-masalah [dalam sistem ketatanegaraan]," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Sejumlah permasalahan yang timbul diantaranya kedudukan DPR akan kembali di bawah MPR. Selain itu, peran MPR yang memberi mandat kepada presiden dalam bentuk GBHN saat yang sama membuat lembaga negara itu memiliki wewenang mencabut mandatnya. Padahal saat ini, presiden dan wakil presiden di pilih langsung oleh masyarakat.
"Waktu amandemen UUD [1945] itu kemudian [GBHN] diganti sengan RPJMN yang diusulkan oleh presiden terpilih," katanya.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merampungkan rumusan haluan negara yang dicanangkan untuk dihidupkan lagi.
Draf susunan MPR itu berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara" dengan tebal 140 halaman. Dokumen itu terdiri dari tujuh bab antara lain berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan serta keamanan.
MPR mencanangkan rumusan ini menjadi GBHN. Sebelumnya GBHN dihapus pada 2002 seiring dengan amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945.
Dalam pengantarnya, disebutkan bahwa tidak adanya GBHN telah mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang. Disebutkan juga bahwa pemilihan secara langsung telah memberikan keleluasaan bagi calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pada saat berkampanye.
Lebih lanjut mantan ketua umum Partai Golkar 2004-2009 itu menambahkan mengubah kedudukan lembaga negara melalui amandemen lagi UUD 1945 akan sangat rumit dan penuh risiko. Untuk itu ia menyerahkan kepada masyarakat untuk memilih langkah agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan.
"Sekarang terserah masyarakat. Kesepakatan dulu [GBHN] baru terpilih [presidennya], atau janii kampanye [calin presiden] jadi rencana [pembangunan jangka menengah/RPJM]," katanya.
Saat ini, katanya, penerapan pola pembangunan berlandaskan visi misi presiden juga dilaksanakan di Amerika Seikat. Pembangunan diarahkan sesuai dengan janji selama kampanye yang dilakukan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merampungkan rumusan haluan negara yang dicanangkan untuk dihidupkan lagi.
Draf susunan MPR itu berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara" dengan tebal 140 halaman. Dokumen itu terdiri dari tujuh bab antara lain berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan serta keamanan.
MPR mencanangkan rumusan ini menjadi GBHN. Sebelumnya GBHN dihapus pada 2002 seiring dengan amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945.
Dalam pengantarnya, disebutkan bahwa tidak adanya GBHN telah mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang. Disebutkan juga bahwa pemilihan secara langsung telah memberikan keleluasaan bagi calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pada saat berkampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement