Advertisement

Permen tentang Perjanjian Jual Beli Rumah Menuai Tanggapan

Putri Salsabila
Senin, 12 Agustus 2019 - 09:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Permen tentang Perjanjian Jual Beli Rumah Menuai Tanggapan Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9. - ANTARA/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Berbagai tanggapan mulai muncul terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbaru terkait dengan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. 

Permen yang dirilis pada 18 Juli 2019 itu mencabut dua peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Advertisement

Dalam permen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terbaru tersebut juga mengatur dan menguraikan dua bagian utama, yakni pemasaran dan PPJB.

Pakar hukum pertanahan dan properti Indonesia Eddy Leks mengatakan bahwa ketentuan tentang pemasaran tiba tiba muncul dalam permen PPJB terbaru, padahal awalnya peraturan pemasaran tidak diatur dalam UU Perumahan 2011 dan PP Perumahan 2011.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan amanat UU yang hanya mengamanatkan pengaturan peraturan menteri mengenai syarat kepastian untuk PPJB, bukan pemasaran.

"Seharusnya Permen PPJB tidak mengatur norma baru di luar amanat UU Perumahan 2011," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019).

Di sisi lain, Eddy melihat permen tersebut memiliki aturan yang memberatkan pengembang.

Dalam permen tersebut, terdapat pengaturan mengenai keterlambatan pengembalian pembayaran oleh pengembang kepada pembeli, tetapi tidak ada ketentuan denda  apabila pembeli terlambat membayar. "Hal ini terlihat tidak adil untuk para pengembang," ujarnya.

Selain itu, Eddy juga mengkritik permen PPJB yang menghadirkan norma baru yang tidak diatur sebelumnya dalam UU Rusun 2011.

Pada UU Rusun 2011, diatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rusun umum (rusun untuk masrakat berpenghasilan rendah/MBR) 20 persen dari keterbangunan rusun komersial, dan bukan untuk diserahkan ke pemerintah daerah.

Akan tetapi, dalam permen PPJB saat ini, tertulis bahwa untuk memenuhi syarat kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk pembangunan rumah susun, dibuktikan dengan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Ini adalah norma baru. Ketentuan ini sejatinya melanggar UU Rusun 2011, membingungkan dalam aplikasi, dan menambah beban pengembang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement