Advertisement
Akhirnya, Penghina Mbah Moen di Facebook Ditangkap
Mbah Moen (Detik.com)
Advertisement
Harianjogja.com, LUWU UTARA - Pria yang menghina almarhum K.H. Maimun Zubair alias Mbah Moen, Joe Ramadhan, diamankan aparat kepolisian Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan,Jumat (9/8/2019). Joe Ramadhan mengaku hanya iseng mengunggah cuitan yang dianggap menghina Mbah Moen di Facebook.
Kapolres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, AKBP Boy Samola, dalam siaran langsung Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Sabtu (10/8/2019), menjelaskan Joe Ramadhan melarikan diri dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, setelah mengetahui dirinya dikejar polisi. Kini, Joe Ramadhan resmi ditetapkan sebagai sangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian.
Advertisement
“Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Jumat sore sekitar pukul 15.00 Wita. Kami masih menyelidiki kasus ini dan tersangka mengaku hanya iseng karena tidak mengenal Mbah Moen,” terang AKBP Boy Samola.
Joe Ramadhan menjadi tersangka akibat mengomentari status lewat akun Facebook-nya. Namun, komentar Joe Ramadhan ini dianggap menghina Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, almarhum Mbah Moen.
BACA JUGA
Akibatnya, pria yang merupakan seorang pekerja media di Kutai Timur itu kini terancam penjara selama enam tahun. Joe Ramadhan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 A ayat (2) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dikutip dari Detik, pada hari yang sama, polisi menangkap seorang pemuda asal Malang, Jawa Timur, akibat status Facebook-nya yang dinilai menghina almarhum K.H. Maimun Zubair. Pemuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi, 20, itu awalnya menuliskan status bersukacita atas meninggalnya Mbah Moen di Mekah, Arab Saudi, Selasa (6/8/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 2027-2028
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Play-off Liga Champions Dimulai Februari, Ini Daftar Duelnya
- Nama Jokowi Dikaitkan Kasus Haji, Ini Responsnya
- Penyakit Radang Usus Kronis Meningkat, Dokter Ingatkan Risikonya
- Polresta Solo Perketat Pengamanan Laga Persis vs Persib
- Sampo Dipakai ke Wajah Viral, Dokter: Tak Dianjurkan, Berbahaya
- Gonjang-ganjing Pasar Saham, Sejumlah Petinggi OJK Mundur
- Kericuhan Suporter Usai Persita vs Persija Berhasil Diredam
Advertisement
Advertisement



