Harga Biodiesel dan Bioetanol Naik September 2026
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Pengamat kebijakan publik menilai, perlu adanya pengawasan ketat jika pemerintah benar-benar mewujudkan kebijakan PNS kerja di rumah.
Wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengizinkan PNS kerja di rumah demi fleksibilitas kerja menghebohkan masyarakat karena citra PNS yang selama ini melekat adalah kurang disiplin.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, wacana dari KemenPAN-RB sebenarnya baik sebagai inovasi untuk bersaing dengan negara lain.
Namun menurut Trubus perlu adanya pengawasan yang ketat mengingat citra PNS di Indonesia selama ini dikenal kurang disiplin.
"Kulturnya itu, harus menyangkut bagaimana dia disiplin memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan kinerjanya, yang paling mendasar pula adalah mengenai kepastian hukum dimana dia memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya, yang paling krusial adalah pengawasannya, bagaimana mengawasinya ketika ada di rumah," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Trubus juga mempertanyakan bagaimana nantinya penilaian atau evaluasi untuk para PNS jika bekerja di rumah tanpa ada yang mengawasi.
"Apakah hanya berdasarkan ukuran kinerjanya itu semata-mata outputnya atau ada dalam prosesnya? Kalau dia outputnya doang ya bisa, tapi kalau dilihat juga prosesnya ya itu yang rumit," tegasnya.
Maka dari itu, Trubus mengusulkan adanya tim atau badan pengawas khusus yang mengamati kinerja PNS jika bekerja di rumah.
"Bisa saja KASN tetapi KASN kan komisi, yang jelas pengawasnya harus benar-benar independen dan intensif mengawasi," ucapnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini juga akan mengubah isi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang belum mengatur tentang PNS kerja di rumah.
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memaparkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.
Dia mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan agar diterapkan.
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," kata Setiawan saat Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Dengan cara seperti itu, kata Setiawan PNS bisa memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.