Advertisement
KPU: Dari 260 Perkara Pemilu, 90% Lebih Ditolak MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lebih dari 90% telah ditolak dan tidak diterima.
"Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kali ini hampir sebagian besar atau lebih dari 90 persen perkara sengketa hasil Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima Mahkamah," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Advertisement
Hal itu disampaikannya seusai pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 termin pertama pada hari keempat, oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi.
Hingga pembacaan putusan pada termin pertama di hari keempat selesai dibacakan, dari 225 perkara yang sudah diputus, tercatat ada 10 perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, dengan putusan menetapkan perolehan suara yang benar untuk lima perkara, dan sisanya adalah perintah penghitungan surat suara ulang.
"Di dalam persidangan kami bisa membuktikan kami menyelenggarakan Pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif untuk melakukan perbaikan, koreksi, dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik," ujar Evi.
Evi juga mengatakan bahwa hampir seluruh rekomendasi Bawaslu, Panwascam, serta Panwas TPS juga telah dilaksanakan dan dibuktikan dalam persidangan.
"Dari rekomendasi tersebut, sudah ada koreksi, ada pembetulan putusan KPPS hingga Kabupaten Kota dan Provinsi. Jadi ini merupakan indikator yang menunjukkan kerja teman penyelenggara Pemilu sudah maksimal, penuh tanggung jawab, dan menjaga integritas," ujar Evi.
Lebih lanjut Evi menyebutkan minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah juga dapat dijadikan pengakuan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan dengan baik dan benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 September 2023
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
- OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon
- Konflik Armenia-Azerbaijan: 19.000 Orang di Nagorno-Karabakh Mengungsi
- Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Harga Pangan Hari Ini Kamis (28/9): Cabai, Telur, dan Minyak Goreng Naik
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
Advertisement
Advertisement