Advertisement
KPU: Dari 260 Perkara Pemilu, 90% Lebih Ditolak MK
Gedung MK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lebih dari 90% telah ditolak dan tidak diterima.
"Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kali ini hampir sebagian besar atau lebih dari 90 persen perkara sengketa hasil Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima Mahkamah," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Advertisement
Hal itu disampaikannya seusai pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 termin pertama pada hari keempat, oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi.
Hingga pembacaan putusan pada termin pertama di hari keempat selesai dibacakan, dari 225 perkara yang sudah diputus, tercatat ada 10 perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, dengan putusan menetapkan perolehan suara yang benar untuk lima perkara, dan sisanya adalah perintah penghitungan surat suara ulang.
BACA JUGA
"Di dalam persidangan kami bisa membuktikan kami menyelenggarakan Pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif untuk melakukan perbaikan, koreksi, dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik," ujar Evi.
Evi juga mengatakan bahwa hampir seluruh rekomendasi Bawaslu, Panwascam, serta Panwas TPS juga telah dilaksanakan dan dibuktikan dalam persidangan.
"Dari rekomendasi tersebut, sudah ada koreksi, ada pembetulan putusan KPPS hingga Kabupaten Kota dan Provinsi. Jadi ini merupakan indikator yang menunjukkan kerja teman penyelenggara Pemilu sudah maksimal, penuh tanggung jawab, dan menjaga integritas," ujar Evi.
Lebih lanjut Evi menyebutkan minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah juga dapat dijadikan pengakuan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan dengan baik dan benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Resmikan Perda RPIK, Target Kontribusi Industri 15,56 Persen
- Aplikasi AI Dominasi Penghargaan Terbaik Apple 2025
- Progres Cedera Donny Warmerdam Positif, Siap Latihan Minggu Depan
- Honda Hangout Spot: Mini Launching New Honda Scoopy Hadir Lebih Stylis
- Undian Piala Dunia 2026: Bocelli dan Robbie Williams Tampil
- Komisi Eropa Selidiki Larangan AI Pihak Ketiga WhatsApp
- UGM Pertimbangkan Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana
Advertisement
Advertisement




