Advertisement
KPU: Dari 260 Perkara Pemilu, 90% Lebih Ditolak MK
Gedung MK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lebih dari 90% telah ditolak dan tidak diterima.
"Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kali ini hampir sebagian besar atau lebih dari 90 persen perkara sengketa hasil Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima Mahkamah," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Advertisement
Hal itu disampaikannya seusai pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 termin pertama pada hari keempat, oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi.
Hingga pembacaan putusan pada termin pertama di hari keempat selesai dibacakan, dari 225 perkara yang sudah diputus, tercatat ada 10 perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, dengan putusan menetapkan perolehan suara yang benar untuk lima perkara, dan sisanya adalah perintah penghitungan surat suara ulang.
BACA JUGA
"Di dalam persidangan kami bisa membuktikan kami menyelenggarakan Pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif untuk melakukan perbaikan, koreksi, dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik," ujar Evi.
Evi juga mengatakan bahwa hampir seluruh rekomendasi Bawaslu, Panwascam, serta Panwas TPS juga telah dilaksanakan dan dibuktikan dalam persidangan.
"Dari rekomendasi tersebut, sudah ada koreksi, ada pembetulan putusan KPPS hingga Kabupaten Kota dan Provinsi. Jadi ini merupakan indikator yang menunjukkan kerja teman penyelenggara Pemilu sudah maksimal, penuh tanggung jawab, dan menjaga integritas," ujar Evi.
Lebih lanjut Evi menyebutkan minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah juga dapat dijadikan pengakuan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan dengan baik dan benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- 11 Tewas Saat Kereta Tabrak Pekerja di Yunnan, China
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, 29 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus Gratis Ringankan Beban Buruh Gendong Beringharjo
- AS Roma Akhiri Tren Kemenangan Midtjylland 2-1
- Bali Desak Usut Tuntas Proyek Lift Ilegal Nusa Penida
- RIT DIY 20252045 Disepakati, Transportasi Masuk Babak Baru
- BMKG: Banyak Kota Berpotensi Hujan pada Jumat
- Rute Lengkap 15 Jalur Trans Jogja Kini Lebih Terintegrasi
- Korban Banjir dan Longsor Sumut Capai 47 Tewas, 9 Hilang
Advertisement
Advertisement




