Advertisement
Joko Widodo Didesak Evaluasi Program JKN-KIS
                Ilustrasi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti (kanan) memberikan penjelasan kepada para kader JKN-KIS sebelum acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kader JKN di Rumah Makan Ny. Suharti Gedong Kuning, Jogja, Selasa (8/1). - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati 
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi secara umum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
“Secepatnya kami akan berkomunikasi dengan presiden,” kata Haris di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
Advertisement
Sorotan Lokataru atas kebijakan pemerintah itu berdasarkan hasil kajian sejak Mei-Juli 2019 yang dibuat dalam laporan “Akreditasi fasilitas kesehatan: meningkatkan mutu atau menghambat akses”.
Haris menjelaskan permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan, dapat menjadi batu ganjalan bagi Indonesia yang memiliki cita-cita mencapai cakupan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
BACA JUGA
Lokataru juga menuntut pemerintah yakni Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, bersama-sama dengan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKPT), Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kebijakan akreditasi Faskes, dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial masyarakat.
Proses tersebut, kata Haris, juga harus melibatkan berbagai asosiasi fasilitas kesehatan maupun komunitas masyarakat sipil, yang berdampak langsung akibat kebijakan akreditasi Faskes tersebut.
“Kami berharap kewajiban akreditasi Faskes tidak akan menghambat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Lokataru mencatat tiga persoalan yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yakni persoalan itu dimana 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi pada Desember 2018. Hingga April 2019 masih ada 52 rumah sakit yang habis masa akreditasi dan belum termasuk 482 rumah sakit akan habis akreditasinya di akhir tahun 2019.
Pemutusan hubungan kerja sama atau terlambatnya proses akreditasi, banyak pasien dengan kategori membutuhkan penanganan insentif harus tertunda. Haris mencontohkan 35 pasien yang terhambat untuk mendapatkan layanan fasilitas suci darah, akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Siloam Asri Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan.
Kemudian, asosiasi faskes seperti perhimpunan rumah sakit seluruh indonesia (Persi) perhimpunan klinik dan pelayanan kesehatan primer indonesia (PKFI) mengatakan proses akreditasi itu menyulitkan bagi mereka sebagai penyedia jasa fasilitas kesehatan.
Kesulitan yang dialami antara lain faktor sumber daya manusia atau tenaga kerja yang tidak sesuai kompetensi serta faktor sarana prasarana yang harus dilengkapi pada suatu Faskes. Selain itu, proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan biaya juga menjadi pangkal persoalan itu.
Sebelumnya BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Budi.
Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Sabet Tiga Gelar Juara di Tur Eropa, Ini Kata Jonatan Christie
 - Prediksi Timnas Indonesia vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Efisiensi FAST KFC, Tutup 20 Gerai & Kurangi 1.041 Karyawan
 - Penertiban Lanjut ke Pojok Beteng Kulon
 - Vivo X300 Ultra Segera Diperkenalkan Global
 - 112 Rumah di Malang Rusak Karena Angin Puting Beliung
 
Advertisement
Advertisement


            
