Kasus Korupsi MBG Libatkan TNI-Polri, Qodari: Hukum Tak Pandang Bulu
Kasus dugaan korupsi program MBG di BGN menyeret TNI dan Polri aktif. Pemerintah tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ilustrasi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti (kanan) memberikan penjelasan kepada para kader JKN-KIS sebelum acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kader JKN di Rumah Makan Ny. Suharti Gedong Kuning, Jogja, Selasa (8/1)./Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi secara umum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
“Secepatnya kami akan berkomunikasi dengan presiden,” kata Haris di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
Sorotan Lokataru atas kebijakan pemerintah itu berdasarkan hasil kajian sejak Mei-Juli 2019 yang dibuat dalam laporan “Akreditasi fasilitas kesehatan: meningkatkan mutu atau menghambat akses”.
Haris menjelaskan permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan, dapat menjadi batu ganjalan bagi Indonesia yang memiliki cita-cita mencapai cakupan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Lokataru juga menuntut pemerintah yakni Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, bersama-sama dengan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKPT), Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kebijakan akreditasi Faskes, dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial masyarakat.
Proses tersebut, kata Haris, juga harus melibatkan berbagai asosiasi fasilitas kesehatan maupun komunitas masyarakat sipil, yang berdampak langsung akibat kebijakan akreditasi Faskes tersebut.
“Kami berharap kewajiban akreditasi Faskes tidak akan menghambat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Lokataru mencatat tiga persoalan yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yakni persoalan itu dimana 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi pada Desember 2018. Hingga April 2019 masih ada 52 rumah sakit yang habis masa akreditasi dan belum termasuk 482 rumah sakit akan habis akreditasinya di akhir tahun 2019.
Pemutusan hubungan kerja sama atau terlambatnya proses akreditasi, banyak pasien dengan kategori membutuhkan penanganan insentif harus tertunda. Haris mencontohkan 35 pasien yang terhambat untuk mendapatkan layanan fasilitas suci darah, akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Siloam Asri Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan.
Kemudian, asosiasi faskes seperti perhimpunan rumah sakit seluruh indonesia (Persi) perhimpunan klinik dan pelayanan kesehatan primer indonesia (PKFI) mengatakan proses akreditasi itu menyulitkan bagi mereka sebagai penyedia jasa fasilitas kesehatan.
Kesulitan yang dialami antara lain faktor sumber daya manusia atau tenaga kerja yang tidak sesuai kompetensi serta faktor sarana prasarana yang harus dilengkapi pada suatu Faskes. Selain itu, proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan biaya juga menjadi pangkal persoalan itu.
Sebelumnya BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Budi.
Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus dugaan korupsi program MBG di BGN menyeret TNI dan Polri aktif. Pemerintah tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.
Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Jogja bertambah jadi 27 tersangka, dengan 103 anak korban. Polisi masih kembangkan penyidikan.