Advertisement
KASUS ORDER FIKTIF: Grab Bisa Dijerat UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, MALANG- Tindak pidana terkait UU ITE dinilai bisa dikenakan kepada jasa ojek online Grab.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Nurini, menyatakan Grab terindikasi melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) jika aplikator jasa layanan transportasi dalam jaringan (daring) atau online ini terbukti melakukan unsur kesengajaan pada kasus order fiktif di Malang.
Advertisement
"Ada unsur kesengajaan dilakukan aplikator jika pemilik usaha telah mengajukan permintaan pindah alamat, tetapi aplikator belum mengubahnya. Grab bisa terjerat pasal 55 dan 56 KUHP," kata Nurini, di Malang, Minggu (4/8/2019).
Hanya saja, lanjutnya, jika dilihat lagi, apa memang sudah dilaporkan ke aplikator atau belum.Kalau sudah dan sengaja tidak ditutup berarti ada unsur kesengajaan dari aplikator. Harusnya aplikator segera mengubah setelah ada permintaan penutupan. Tapi, kalau membiarkan berarti melakukan pembantuan, apalagi pasti dia punya kewenangan melakukan suspend ke driver ojek onlinenya.
Dalam hal ini, kata Nurini, memang driver yang melakukan order fiktif merupakan pelaku utama. Namun, jika aplikator sudah menerima laporan dan membiarkan, berarti aplikator turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Menurut Nurini, keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar jika terbukti bersalah. Adapun pasal yang menjerat, yaitu pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Pasal lain yang akan menjerat keduanya adalah tindak pidana ITE dalam pasal 28 Ayat (1) unsur-unsurnya: Kesalahan: dengan sengaja, melawan hukum: tanpa hak; Perbuatan: menyebarkan, Objek: berita bohong dan menyesatkan, Akibat konstitutif: mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sebelumnya, Riski Riswandi seorang pengusaha mengungkapkan bahwa dia menerima tagihan dari Grab sebesar 25 persen dari total transaksi di warungnya: Bebek Chipuk. Total transaksi tersebut mencapai Rp40 juta dalam waktu tiga hari.
Padahal menurut Riski, warungnya yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo Kota Malang telah tutup sejak Ramadhan lalu karena sedang direnovasi. Untuk sementara, ia bersama istrinya membuka warung makan yang sama di Jalan Terusan Titan 5 G4. Sebagai mitra yang terdaftar di Grabfood, Riski telah mengajukan pindah alamat pada 3 Juli lalu.
Akan tetapi, Grab belum mengubah alamat warung makan milik Riski tersebut. Bebek Chipuk masih aktif dengan alamat yang lama. Riski merasa ia telah menjadi korban order fiktif oleh pengemudi Grab dan melapor ke Mapolresta Malang.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Humas Grab Andre Sebastian belum memberikan keterangan apa pun terkait persoalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement