Advertisement
KASUS ORDER FIKTIF: Grab Bisa Dijerat UU ITE
Ilustrasi driver Grab antre di gerai makanan. - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG- Tindak pidana terkait UU ITE dinilai bisa dikenakan kepada jasa ojek online Grab.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Nurini, menyatakan Grab terindikasi melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) jika aplikator jasa layanan transportasi dalam jaringan (daring) atau online ini terbukti melakukan unsur kesengajaan pada kasus order fiktif di Malang.
Advertisement
"Ada unsur kesengajaan dilakukan aplikator jika pemilik usaha telah mengajukan permintaan pindah alamat, tetapi aplikator belum mengubahnya. Grab bisa terjerat pasal 55 dan 56 KUHP," kata Nurini, di Malang, Minggu (4/8/2019).
Hanya saja, lanjutnya, jika dilihat lagi, apa memang sudah dilaporkan ke aplikator atau belum.Kalau sudah dan sengaja tidak ditutup berarti ada unsur kesengajaan dari aplikator. Harusnya aplikator segera mengubah setelah ada permintaan penutupan. Tapi, kalau membiarkan berarti melakukan pembantuan, apalagi pasti dia punya kewenangan melakukan suspend ke driver ojek onlinenya.
Dalam hal ini, kata Nurini, memang driver yang melakukan order fiktif merupakan pelaku utama. Namun, jika aplikator sudah menerima laporan dan membiarkan, berarti aplikator turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Menurut Nurini, keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar jika terbukti bersalah. Adapun pasal yang menjerat, yaitu pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Pasal lain yang akan menjerat keduanya adalah tindak pidana ITE dalam pasal 28 Ayat (1) unsur-unsurnya: Kesalahan: dengan sengaja, melawan hukum: tanpa hak; Perbuatan: menyebarkan, Objek: berita bohong dan menyesatkan, Akibat konstitutif: mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sebelumnya, Riski Riswandi seorang pengusaha mengungkapkan bahwa dia menerima tagihan dari Grab sebesar 25 persen dari total transaksi di warungnya: Bebek Chipuk. Total transaksi tersebut mencapai Rp40 juta dalam waktu tiga hari.
Padahal menurut Riski, warungnya yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo Kota Malang telah tutup sejak Ramadhan lalu karena sedang direnovasi. Untuk sementara, ia bersama istrinya membuka warung makan yang sama di Jalan Terusan Titan 5 G4. Sebagai mitra yang terdaftar di Grabfood, Riski telah mengajukan pindah alamat pada 3 Juli lalu.
Akan tetapi, Grab belum mengubah alamat warung makan milik Riski tersebut. Bebek Chipuk masih aktif dengan alamat yang lama. Riski merasa ia telah menjadi korban order fiktif oleh pengemudi Grab dan melapor ke Mapolresta Malang.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Humas Grab Andre Sebastian belum memberikan keterangan apa pun terkait persoalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 25 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
Advertisement
Advertisement




