Advertisement
DPR Desak Pemerintah Segera Serahkan RUU PDP
Ilustrasi - ANTARA/Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –DPR mendesak pemerintah segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agark bisa segera dibahas.
DPR telah mengonfirmasi Kementerian Dalam Negeri terkait keamanan data penduduk. Hal ini dilakukan sebagai respons atas ramainya informasi di media sosial tentang adanya praktik jual-beli data pribadi.
Advertisement
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Amali mengatakan bahwa pemerintah menjamin kerahasiaan data penduduk benar-benar terkunci. Terkadang bocor terjadi melalui masyarakat sendiri.
Ia mencontohkan saat seseorang harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk kepada satu instansi untuk sebuah administrasi, berkas tersebut tercecer setelah tidak digunakan. Bagi yang berniat jahat, itu dikumpulkan untuk menguntungkan dirinya.
BACA JUGA
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah agar segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Jadi siapa pun yang menerima copy dari data seseorang dia harus menyimpannya. Dia tidak boleh kalau sudah selesai dia buang begitu saja. Nah, itu ada sanksinya,” kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Amali menjelaskan sampai saat ini konsep RUU PDP belum diserahkan ke DPR. Di sisi lain masa tugas legislatif periode 2014-2019 segera berakhir.
“DPR mau berakhir tanggal September 30. Nah ini PR [pekerjaan rumah] DPR dan pemerintah yang akan datang,” jelas Amali.
Sebelumnya, melalui Twitter, akun @hendralm menyampaikan tangkapan layar soal praktik jual-beli data pribadi di Facebook. Dia menyebarkan tangkapan layar tersebut setelah temannya kena tipu. Tautannya ini kemudian menjadi viral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Kota Jogja Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadan 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Kuda Api 2026: Peluang Asmara dan Peringatan Feng Shui
- Menkeu Purbaya Geser Masyita Crystallin ke Danantara
- 5 Perusahaan China Bidik Tender Waste to Energy Danantara
- Novotel Suites Jogja Raih Penghargaan ASEAN Green Hotel Award 2026
- Kemenko PM Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Kawasan
- Donor Darah Malioboro Prime Hotel Libatkan Puluhan Peserta
- KA Tambahan Imlek 2026 Jogja, Cek Jadwal dan Rutenya
Advertisement
Advertisement







