Advertisement
KPK Sebut Vonis Syafruddin Arsyad Bukan Bebas, Tetapi Lepas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Syafruddin Arsyad Temenggung bukanlah vonis bebas, melainkan vonis lepas.
"Vonis lepas, bukan bebas. Perbuatannya terbukti, tapi menurut majelis hakim perbuatannya bukan di ranah pidana," kata dia pada diskusi publik di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Selain itu, walaupun KPK setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan terdakwa terbukti, Febri mengakui bahwa KPK memiliki pendapat yang berbeda dengan majelis hakim apakah kasus ini masuk ke ranah pidana, perdata, atau administrasi tata negara.
KPK menilai kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Menurut Febri, jika dilihat berdasarkan fakta persidangan, diketahui ada penyimpangan yang dilakukan Syafruddin saat menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Setidaknya ada sembilan bukti dari fakta-fakta persidangan bahwa ada kesengajaan di sini. Ada mens rea [kesengajaan] di balik penerbitan SKL itu, sehingga harusnya itu ada pendalaman tindak pidana korupsi," jelas dia.
Juru bicara KPK tersebut, juga meyakini bahwa putusan kasasi MA tidak boleh menghilangkan harapan masyarakat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4,58 triliun itu kembali ke negara karena merupakan hak negara.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (23/7/2019) telah melaporkan dua hakim yang menangani putusan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, koalisi tersebut juga meminta agar KY segera memanggil dan memeriksa dua hakim tersebut agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi itu.
Sebelumnya pada 9 Juli 2019, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Namun, putusan kasasi tersebut tidak diambil dengan suara bulat.
Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
Advertisement