Advertisement
Sakit, Kivlan Zen Tak Hadir di Putusan Praperadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta memastikan Kivlan tidak akan hadir dalam sidang putusan dugaan kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini karena sakit.
“Beliau sedang kurang enak badan kemarin saat ketemu saya tensinya 100/70 jadi beliau sedang saat ini istriahat.” Kata Tonin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Tonin menambahkan "Pak Kivlan kan sudah diwakili oleh para penyidiknya yang hadir di persidangan, jadi enggak perlu hadir karena apapun putusannya diterima maupun ditolak akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Tonin.
Meskipun Kivlan tidak hadir dalam persidangan, Tonin tetap optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan. "Semoga tidak ada intervensi," katanya.
Selain itu, Tonin mengatakan penetapan tersangka Kivlan cacat formil karena terdapat beberapa hal diantaranya, termohon yaitu Polda Metro Jaya belum pernah mengungkap dua alat bukti sewaktu menaikkan status Kivlan sebagai tersangka.
"Dalam persidangannya pun polisi tidak memiliki bukti yang kuat, artinya jika ingin melakukan penangkapan harus memiliki minimal dua alat bukti, saya pikir mereka [polisi] tidak memiliki alat bukti yang bisa menetapkan," kata Tonin.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan. Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
- Kacau! Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri
- Cara Daftar dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPG 2025
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
Advertisement

Dampak TKD Dipangkas, Pembangunan di Daerah Sulit hingga Picu Gejolak Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecam Pemerasan Tarif, BRICS Bakal Lakukan Perlawanan
- Main Domino Bareng Aziz Wellang, Raja Juli Minta Maaf ke Prabowo dan Masyarakat
- Reshuffle Kabinet Jangan Sekadar Kosmetik, Harus Perbaiki Tata Kelola Nasional
- Kebakaran di Slipi, Puluhan Personel Damkar Diterjunkan
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
- Dua Mobil Mantan Wamenaker yang Hilang Dikembalikan ke KPK
- Prabowo Tunjuk Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menko Polkam Ad Interim
Advertisement
Advertisement