Advertisement
Garuda Digugat Rp100 Gara-gara Ini..
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta - Reuters/Dadang Tri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – David M.L Tobing menggugat PT Garuda Indonesia Tbk. dengan nilai tuntutan Rp100 lantaran layar monitor tempat duduknya tidak bisa dihidupkan.
Penggugatnya adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Dia telah mendaftarkan gugatan tersebut dengan perkara No. 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (26/7/2019).
Advertisement
“Saya komplain kepada awak kabin, lalu dia menjelaskan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan setingan baru. Di monitor terdapat stiker bertuliskan: Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated,” kata David kepada Bisnis.
David menilai, Garuda Indonesia tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang karena Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services) maka sudah menjadi kewajiban untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.
BACA JUGA
Garuda Indonesia seharusnya, kata dia tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub No. 185/2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan.
Dalam tuntutannya, David berharap pengadilan menghukum Garuda Indonesia untuk memberikan ganti rugi imateriel kepada penggugat sebesar Rp100 dan materiel pengembalian tiket rute Pontianak-Jakarta.
“Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan,” kata dia.
David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum dan aturan juga untuk mengingatkan Garuda agar melindungi hak-hak konsumen yang sudah membayar harga tiket pesawat pelayanan maksimum.
Dihubungi terpisah, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, meminta maaf kepada konsumen David Tobing yang tidak nyaman atas kejadian monitor mati tersebut.
Ikhsan mengatakan, kejadian itu tidak diperkirakan sebelumnya karena kemungkinan saat konsumen membeli tiket pesawat hanya satu monitor yang tidak berfungsi.
“Mungkin dia duduk di situ, tiba-tiba TV [monitor] tidak hidup dan yang lain hidup. Kalau kemungkinan kedua, dia bisa pindah tetapi saat itu penuh. Sementara ada dua tempat duduk yang memang tidak ada TV,” kata Ikhsan.
Namun, kedua tempat duduk tersebut hanya dibeli melalui cara offline bukan online.
David Tobing yang juga seorang advokat itu punya catatan apik dalam gugatan melawan maskapai penerbangan AirAsia sekira 2009-2010. Kala itu ia jadi kuasa hukum seorang konsumen AirAsia yang gagal terbang.
Catatan menarik dari kasus itu adalah nilai ganti rugi immateriel yang mencapai Rp50 juta, karena biasanya ketika terjadi pembatalan konsumen cuma menerima penggantian sesuai harga tiket. Dalam kasus itu pengadilan juga membatalkan klausula baku yang dibuat maskapai penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
DPRD dan Pemkab Sleman Tetapkan 13 Propemperda Target Rampung 2026
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap OTT Bupati Pati Sudewo soal Jabatan Desa
- Wagub Jateng Taj Yasin Bantu Pendidikan Pengungsi Disabilitas
- Kasus Dugaan Pengeroyokan di Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi
- Labuhan Dalem Taun Dal Digelar, Bantul Terima Ubo Rampe
- Tim SAR Temukan Barang-barang Milik Korban Pesawat ATR di Maros
- DKPP Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 35 Ribu Hektare
- Komisi IV DPRD Magelang Perkuat Layanan Dasar
Advertisement
Advertisement



