Advertisement
Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Tersangka Perdagangan Bibit Ilegal
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH--Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengabulkan penangguhan penahanan tersangka perdagangan bibit padi IF8 belum sertifikasi atau ilegal karena orang tuanya hendak berangkat haji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, mengatakan penangguhan penahanan tersangka Munirwan diberikan karena faktor kemanusiaan. "Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka akan 'peusijuek' atau tepung tawar orang tuanya yang akan berhaji. Selain itu, tersangka juga kooperatif selama pemeriksaan," kata Kombes Pol T Saladin Jumat (26/7/2019).
Advertisement
Munirwan merupakan Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi
Sebelumnya, 200 orang dari berbagai latar belakang di Aceh menjadi penjamin penangguhan penahanan Munirwan. Penjamin termasuk A Hanan yang kini menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
BACA JUGA
Kombes Pol T Saladin mengatakan penangguhan penahanan bukan karena desakan masyarakat maupun pemberitaan terhadap kasus tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Penangguhan penahanan murni karena pertimbangan orang tua tersangka hendak berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
"Permohonan penangguhan penahanan ini juga sudah disampaikan pengacara tersangka sebelum kasus ini mencuat, dan kami sampaikan tunggu hingga pemeriksaan selesai," kata Kombes Pol T Saladin.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan tersangka kooperatif saat pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan selesai, penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka Munirwan.
"Alasan penangguhan penahanan lainnya karena tersangka menjabat sebagai keuchik atau kepala desa, sehingga tidak menghambat jalanan pemerintahan desa yang dipimpin tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan THR di Kabupaten Cilacap
- Jemaah Haji Kini Bebas Pilih Jenis Ibadah dan Lokasi Pembayaran Dam
- Banyak Sopir Tidur di Bahu Jalan Tol MBZ Picu Kemacetan Panjang
- Polresta Magelang Bubarkan Bukber Ratusan Pelajar karena Pesta Miras
- Polisi Endus Unsur Pidana dalam Kasus Laka Pembalap Aldi Satya
- Dinkes Kota Jogja Siapkan Tiga Pos Kesehatan di Kawasan Malioboro
- Libur Lebaran 2026, Prambanan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan
Advertisement
Advertisement









