Advertisement

Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Tersangka Perdagangan Bibit Ilegal

Newswire
Sabtu, 27 Juli 2019 - 02:17 WIB
Sunartono
Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Tersangka Perdagangan Bibit Ilegal Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANDA ACEH--Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengabulkan penangguhan penahanan tersangka perdagangan bibit padi IF8 belum sertifikasi atau ilegal karena orang tuanya hendak berangkat haji.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, mengatakan penangguhan penahanan tersangka Munirwan diberikan karena faktor kemanusiaan. "Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka akan 'peusijuek' atau tepung tawar orang tuanya yang akan berhaji. Selain itu, tersangka juga kooperatif selama pemeriksaan," kata Kombes Pol T Saladin Jumat (26/7/2019).

Advertisement

Munirwan merupakan Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi

Sebelumnya, 200 orang dari berbagai latar belakang di Aceh menjadi penjamin penangguhan penahanan Munirwan. Penjamin termasuk A Hanan yang kini menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Kombes Pol T Saladin mengatakan penangguhan penahanan bukan karena desakan masyarakat maupun pemberitaan terhadap kasus tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Penangguhan penahanan murni karena pertimbangan orang tua tersangka hendak berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

"Permohonan penangguhan penahanan ini juga sudah disampaikan pengacara tersangka sebelum kasus ini mencuat, dan kami sampaikan tunggu hingga pemeriksaan selesai," kata Kombes Pol T Saladin.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan tersangka kooperatif saat pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan selesai, penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka Munirwan.

"Alasan penangguhan penahanan lainnya karena tersangka menjabat sebagai keuchik atau kepala desa, sehingga tidak menghambat jalanan pemerintahan desa yang dipimpin tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement