Advertisement
Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Tersangka Perdagangan Bibit Ilegal
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH--Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengabulkan penangguhan penahanan tersangka perdagangan bibit padi IF8 belum sertifikasi atau ilegal karena orang tuanya hendak berangkat haji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, mengatakan penangguhan penahanan tersangka Munirwan diberikan karena faktor kemanusiaan. "Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka akan 'peusijuek' atau tepung tawar orang tuanya yang akan berhaji. Selain itu, tersangka juga kooperatif selama pemeriksaan," kata Kombes Pol T Saladin Jumat (26/7/2019).
Advertisement
Munirwan merupakan Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi
Sebelumnya, 200 orang dari berbagai latar belakang di Aceh menjadi penjamin penangguhan penahanan Munirwan. Penjamin termasuk A Hanan yang kini menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
BACA JUGA
Kombes Pol T Saladin mengatakan penangguhan penahanan bukan karena desakan masyarakat maupun pemberitaan terhadap kasus tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Penangguhan penahanan murni karena pertimbangan orang tua tersangka hendak berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
"Permohonan penangguhan penahanan ini juga sudah disampaikan pengacara tersangka sebelum kasus ini mencuat, dan kami sampaikan tunggu hingga pemeriksaan selesai," kata Kombes Pol T Saladin.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan tersangka kooperatif saat pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan selesai, penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka Munirwan.
"Alasan penangguhan penahanan lainnya karena tersangka menjabat sebagai keuchik atau kepala desa, sehingga tidak menghambat jalanan pemerintahan desa yang dipimpin tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Jadwal Imsakiyah Jogja Rabu 11 Maret 2026: Waktu Sahur dan Buka Puasa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsakiyah DIY Selasa 10 Maret 2026: Imsak, Subuh, dan Magrib
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Persib Bandung Hajar Persik Kediri 3-0, Makin Kokoh di Puncak Klasemen
- DKP DIY Latih 90 Dapur SPPG Olah Ikan untuk Dukung MBG
- Kasus Campak Meningkat, Dosen UGM Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Anak
- Jelang Lebaran, Jalan Terdampak Proyek Tol JogjaSolo Ditambal
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 Maret 2026, Tiket Rp8.000
Advertisement
Advertisement








