Advertisement
Pengacara Minta Syafruddin Segera Dibebaskan
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani meminta agar kliennya itu dapat dibebaskan pada malam ini juga setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
"Pada malam hari ini juga [pukul] 00.00 WIB klien kami memang wajib harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan juga itu dikuatkan lagi dengan putusan yang pada hari ini kami dapat informasi bahwa klien kami sudah dibebaskan," kata Yani di Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Hal tersebut dikatakannya usai bertemu dengan Arsyad yang ditahan di Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK tersebut. Lebih lanjut, ia mensyukuri atas bebasnya Syafruddin meskipun pihaknya belum menerima petikan putusan dari MA tersebut.
"Alhamdulillah kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas, bentuk putusannya, pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima, baru tahu juga melalui media. Oleh karenanya maka kedatangan kami hari ini juga saling berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK," ucap Yani.
BACA JUGA
Sementara Hasbullah, pengacara Arsyad lainnya menyatakan bahwa tidak ada yang menang dan kalah terkait putusan MA tersebut.
"Tidak ada yang memang dan kalah di sini karena ini adalah proses mencari keadilan. Kami telah melakukan proses ini dari proses Pengadilan Negeri, [Pengadilan] Tinggi sampai kasasi dan apa yang kami yakini dari awal Alhamdulillah pada hari ini pun kami bisa melihat itu keadilan terwujud kepada klien kami," kata Hasbullah.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan Arsyad, kliennya itu juga menekankan soal masa penahanannya yang akan habis malam ini.
"Yang pertama kali ditekankan oleh Pak Syaf [Syafruddin] bahwa penahanannya akan habis malam ini, jadi itu yang paling ditekankan oleh Pak Syaf. Kami akan berkoordinasi bagaimana agar Pak Syaf keluar tahanan sesuai dengan masa penahanan menurut Kuhap," ujar Hasbullah.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI. Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DBD Gunungkidul Diprediksi Tetap Landai Sampai Akhir Tahun
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Suasana Baru Malioboro: Uji Coba Full Pedestrian 1-2 Desember
- IKN Bangun PLTS Rp900 Miliar, Wujudkan Energi Bersih
- BMKG: Beberapa Lokasi Wisata DIY Diprediksi Hujan Ringan pada Minggu
- Mogok Kerja Black Friday, 3.000 Pekerja Amazon Tuntut Upah Layak
- Banjir Hentikan Aktivitas Belajar di Aceh Barat
- Embarkasi Haji YIA Mulai Beroperasi pada 2026
- Polres Sukoharjo Sita 40 Motor Diduga untuk Balap Liar
Advertisement
Advertisement



