Advertisement
Mendagri Angkat Bicara Soal Kunker Anies ke LN. Begini Katanya ...
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) saat rapat Paripurna Istimewa di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogha.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim tak pernah menghambat rencana kunjungan kepala daerah atau anggota DPRD ke luar negeri, asal izin pengajuannya memenuhi syarat yang ditentukan.
"[Pengajuan] izin jangan mendadak, minimal 10 hari [sebelum berangkat]. Pengecualian yang sifatnya undangan mendadak dan keperluan berobat yang harus mendadak," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (22/7/2019) malam.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Tjahjo menanggapi adanya kabar bahwa ia mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri sejak awal menjabat.
Menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut, kunjungan kerja Anies ke luar negeri selama ini memenuhi syarat dan dengan izin dari Kemendagri. Izin yang diberikan kepada Anies untuk ke luar negeri sama dengan berbagai perizinan yang diurus kepala daerah lain selama ini.
BACA JUGA
"Yang memahami kunker ke luar negeri adalah Kepala Daerah sendiri. Tidak pernah Kemendagri menghambatnya," ujarnya.
Belum Ada Wagub
Tjahjo sebelumnya sempat menyinggung Anies yang kerap pergi ke luar negeri meski saat ini dirinya memerintah sendiri di DKI Jakarta. Sebagai catatan, hingga kini belum ada Wakil Gubernur di DKI Jakarta pasca Sandiaga Uno mengundurkan diri lantaran ikut kontestasi Pilpres 2019.
"Tidak... [pengaturan izin karena Anies sering ke luar negeri] sebagai contoh Pak Anies ya. Dia tidak ada wakil [gubernur] tapi 1 tahun berapa kali dia [ke luar negeri]. [Ada juga pemerintah daerah yang mengajukan] hampir sebulan dua tiga kali [izin], ada [juga] loh gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri," kata Tjahjo di JCC kemarin.
Kemendagri saat ini sudah mengeluarkan SOP perihal waktu pengajuan izin bagi kepala daerah jika hendak dinas ke luar negeri. Ketentuan itu tercantum di Surat Nomor 009/5546/SJ dan 009/5545/SJ.
Pada surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," bunyi surat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
UMP DIY 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta hingga Rp4 Juta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Waspada, Sungai di Bantul Rawan Laka Air Saat Musim Hujan
- Dies Natalis ke-16 SV UGM Tekankan Dampak Nyata Pendidikan Vokasi
- Perkuat Jejaring, UKDW Gelar Mitra Gathering 2025
- Wamen ESDM Gaungkan Penggunaan Nuklir untuk Transisi Energi
- Praktisi Industri SMK-SMTI Yogyakarta Dorong Siswa Siap Kerja
- Truk Molen Tabrak Motor di Jalan Rongkop-Wonosari, 3 Orang Meninggal
- Viral Bus Terguling di Jalan Tol Batang, 3 Orang Meninggal
Advertisement
Advertisement




