Advertisement
Mendagri Angkat Bicara Soal Kunker Anies ke LN. Begini Katanya ...

Advertisement
Harianjogha.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim tak pernah menghambat rencana kunjungan kepala daerah atau anggota DPRD ke luar negeri, asal izin pengajuannya memenuhi syarat yang ditentukan.
"[Pengajuan] izin jangan mendadak, minimal 10 hari [sebelum berangkat]. Pengecualian yang sifatnya undangan mendadak dan keperluan berobat yang harus mendadak," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (22/7/2019) malam.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Tjahjo menanggapi adanya kabar bahwa ia mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri sejak awal menjabat.
Menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut, kunjungan kerja Anies ke luar negeri selama ini memenuhi syarat dan dengan izin dari Kemendagri. Izin yang diberikan kepada Anies untuk ke luar negeri sama dengan berbagai perizinan yang diurus kepala daerah lain selama ini.
"Yang memahami kunker ke luar negeri adalah Kepala Daerah sendiri. Tidak pernah Kemendagri menghambatnya," ujarnya.
Belum Ada Wagub
Tjahjo sebelumnya sempat menyinggung Anies yang kerap pergi ke luar negeri meski saat ini dirinya memerintah sendiri di DKI Jakarta. Sebagai catatan, hingga kini belum ada Wakil Gubernur di DKI Jakarta pasca Sandiaga Uno mengundurkan diri lantaran ikut kontestasi Pilpres 2019.
"Tidak... [pengaturan izin karena Anies sering ke luar negeri] sebagai contoh Pak Anies ya. Dia tidak ada wakil [gubernur] tapi 1 tahun berapa kali dia [ke luar negeri]. [Ada juga pemerintah daerah yang mengajukan] hampir sebulan dua tiga kali [izin], ada [juga] loh gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri," kata Tjahjo di JCC kemarin.
Kemendagri saat ini sudah mengeluarkan SOP perihal waktu pengajuan izin bagi kepala daerah jika hendak dinas ke luar negeri. Ketentuan itu tercantum di Surat Nomor 009/5546/SJ dan 009/5545/SJ.
Pada surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," bunyi surat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement