Advertisement

Nunung: Kalau Enggak Tertangkap, Saya Enggak Tahu Sampai Kapan Begini

Rayful Mudassir
Senin, 22 Juli 2019 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Nunung: Kalau Enggak Tertangkap, Saya Enggak Tahu Sampai Kapan Begini Nunung terisak saat resmi ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019). - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung  meminta maaf kepada keluarga dan publik karena mengonsumsi  sabu-sabu. Permintaan maaf itu disampaikan Nunung sembari menggenggam tangan suaminya July Jan Sambiran saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Nunung diberi kesempatan untuk memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya itu. Baru beberapa kata dikeluarkan, dirinya sudah terisak dan terbata-bata.

Advertisement

"Perlu saya sampaikan saya memohon maaf kepada anak dan cucu saya, kepada keluarga besar saya, rekan kerja saya di mana saya bekerja. Saya sudah berbuat melawan hukum," katanya di Ditresnarkoba, Senin (22/7/2019).

Nunung juga berterima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah menangkapnya.

"Kalau enggak ada kejadian ini [tertangkap], Saya enggak tahu sampai kapan begini. Sekali lagi saya mohon maaf kepada semua wartawan kepada semua fans saya. Dan dengan kejadian ini saya mohon maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi [perbuatan ini]," ujar dia.

Nunung dan July Jan dijadikan tersangka setelah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bunti berupa sedotan, korek api dan sabu bekas pakai seberat 0,36 gram.

Selain dua tersangka tersebut, polisi menahan seorang kurir yang menjual sabu kepada Nunung dan suami yaitu HD alias Tabu. Dari tangan tersangka, polisi mendapati uang senilai Rp3,7 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu seberat 2 gram kepada Nunung.

Atas tindakan tersebut ketiga tersangka dijerat 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hujunan lima tahun penjara.

Polisi resmi menahan ketiganya di ruang tahanan Ditresnarkoba mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pelaku UMKM Gunungkidul Wajib Melek Teknologi, Pemkab Genjot Aktivasi Internet

Gunungkidul
| Senin, 29 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement