Advertisement
MK Tolak Kasus Gerindra yang Minta Kadernya Didiskualifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemeriksaan permohonan Partai Gerindra yang meminta diskualifikasi kader sendiri, Rahmat Muhajirin, sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur I akhirnya disetop oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alasan hukum, posita dan petitum tak bersesuaian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Diskualifikasi Rahmat Muhajirin dimohonkan oleh sesama kader Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, ke MK.
Bambang menuding rekan separtainya itu melakukan politik uang sehingga meraih suara terbanyak di internal Gerindra.
Eliminasi permohonan Bambang Haryo tersebut dibacakan oleh Anwar Usman bersama-sama dengan 22 permohonan berbasis daerah pemilihan (dapil) dari 14 perkara yang mengalami nasib serupa.
Format penghentian permohonan tersebut berupa putusan sela karena terdapat dapil-dapil dalam perkara yang sama masih berlanjut ke tahap pembuktian.
Alasan hukum penghentian permohonan bervariasi dari ketidaksesuaian antara posita dengan petitum, salah objek permohonan, permohonan ditarik.
Selain itu, ada permohonan yang tak dibacakan dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus pusat partai politik untuk sengketa caleg internal.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Anwar.
Dari 9-12 Juli, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.
Seminggu kemudian, dari 15-19 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam tahapan ini, jumlah perkara yang diperiksa tinggal 221 perkara.
Berdasarkan dua tahapan sidang tersebut, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan dibacakan hasilnya dalam sidang pembacaan putusan dan ketetapan penghentian (dismissal) hari ini. Untuk permohonan yang tidak dihentikan bakal berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dan ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement