Advertisement

MK Tolak Kasus Gerindra yang Minta Kadernya Didiskualifikasi

Samdysara Saragih
Senin, 22 Juli 2019 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
MK Tolak Kasus Gerindra yang Minta Kadernya Didiskualifikasi Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemeriksaan permohonan Partai Gerindra yang meminta diskualifikasi kader sendiri, Rahmat Muhajirin, sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur I akhirnya disetop oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alasan hukum, posita dan petitum tak bersesuaian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Advertisement

Diskualifikasi Rahmat Muhajirin dimohonkan oleh sesama kader Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, ke MK.

Bambang menuding rekan separtainya itu melakukan politik uang sehingga meraih suara terbanyak di internal Gerindra.

Eliminasi permohonan Bambang Haryo tersebut dibacakan oleh Anwar Usman bersama-sama dengan 22 permohonan berbasis daerah pemilihan (dapil) dari 14 perkara yang mengalami nasib serupa.

Format penghentian permohonan tersebut berupa putusan sela karena terdapat dapil-dapil dalam perkara yang sama masih berlanjut ke tahap pembuktian.

Alasan hukum penghentian permohonan bervariasi dari ketidaksesuaian antara posita dengan petitum, salah objek permohonan, permohonan ditarik.

Selain itu, ada permohonan yang tak dibacakan dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus pusat partai politik untuk sengketa caleg internal.

"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Anwar.

Dari 9-12 Juli, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.

Seminggu kemudian, dari 15-19 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam tahapan ini, jumlah perkara yang diperiksa tinggal 221 perkara.

Berdasarkan dua tahapan sidang tersebut, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan dibacakan hasilnya dalam sidang pembacaan putusan dan ketetapan penghentian (dismissal) hari ini. Untuk permohonan yang tidak dihentikan bakal berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement