Advertisement
Traveloka dan Tokopedia Tidak Bisa Layani Umrah
Ilustrasi jemaah umrah. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Traveloka dan Tokopedia tidak bisa melayani jasa pemberangkatan umrah. Sesuai dengan Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji, penyelenggaraan umrah harus dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di marketplace dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.
Advertisement
“Umrah digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim seusai menggelar rapat bersama Traveloka, Tokopedia, dan Perwakilan dari Kemkominfo di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Pertemuan dengan unicorn ini merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital.
Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
“Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Arfi dalam rilis yang dilansir Setkab.go.id, Minggu (21/7/2019).
Dengan demikian, lanjut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag itu, Traveloka maupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.
Arfi mengatakan rapat menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespons disrupsi inovasi secara tepat. Pasalnya di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun berubah, termasuk umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Mafia TKD Inkrah, Lurah Sampang Gedangsari Resmi Dipecat
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jalan di Padukuhan Wunut Bantul yang Sempat Putus Kembali Tersambung
- Derbi Catalunya Milik Barca, Flick Puas Tapi Tetap Soroti Evaluasi
- AS Akui Operasi Absolute Resolve Venezuela Direncanakan Berbulan-bulan
- Rumah Warga di Mergangsan Jogja Terbakar Diduga Konsleting
- Maduro Ditangkap dan Ditahan di New York, Venezuela Tuntut Pembebasan
- Deretan Foto Supermoon yang Pertama di Tahun 2026
- Ini Modus Kebocoran Tiket Wisata Gunungkidul, Pengujung Wajib Teliti
Advertisement
Advertisement



