Advertisement
Penyapu Jalan Ini Lapor Ombudsman Pasca Dipecat DLH Semarang
Ilustrasi penyapu jalan. (Semarangpos.com / Harian Jogja)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Pasca dipecat sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, seorang penyapu jalanan, Masril Pasaribu, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Senin (16/7/2019).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala ORI Jateng, Sabaruddin Hulu, membenarkan adanya laporan dari penyapu jalanan itu ke kantornya di Jl. Siwalan, Semarang. Ia mengatakan Masril melapor karena dipecat dan tidak mendapatkan upah.
Advertisement
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami sedang mengkaji laporan itu. Dalam laporannya, pak Masril juga mengaku tidak pernah mendapat SK pengangkatan. Padahal sudah bekerja selama empat tahun,” ujar Sabaruddin saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (18/7/2019).
Sabaruddin menambahkan dari laporan yang diterima, Masril juga menyatakan telah melaporkan kasus yang dialami ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Meski demikian, laporannya itu sejauh ini tidak ditindaklanjuti.
BACA JUGA
“Kami akan selidiki kasus ini. Bisa dengan memanggil pihak terlapor maupun tidak. Tapi, pastinya akan kami tindaklanjuti,” imbuh Sabaruddin.
Sementara itu, Masril melaporkan kasus dialami ke Ombudsman ditemani dengan kuasa hukum dari LBH Semarang. Dalam laporannya, Masril menduga ada tindak maladministrasi yang dilakukan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang karena memecatnya pada 2019. Pemecatan juga dilakukan tanpa melalui pemberitahuan secara resmi, hanya berupa lisan yang disampaikan seorang mandor.
Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban LBH Semarang, Herdin Pardjoangan, menyatakan pelaporan dugaan maladministrasi oleh DLH kepada Masril harus segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga, Masril bisa mendapatkan haknya dan kedepan persoalan semacam ini tidak terjadi lagi dan menciptakan keadilan bagi para pegawai yang dipekerjakan dengan sistem kontrak pada instansi pemerintah di Kota Semarang,” jelas Herdin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com/Semarangpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Dortmund Hantam Mainz 4-0, Pertahankan Posisi di Puncak Liga Jerman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Beroperasi Sabtu 14 Februari 2026
- Bantul Siapkan Rp658,7 Miliar untuk 11 Paket Pengadaan Swakelola 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Februari 2026
- AS Monaco Menang 3-1 atas Nantes, Naik ke Peringkat Tujuh Ligue 1
- KSPN Malioboro-Pantai Baron Layani Wisatawan Sabtu 14 Februari 2026
- Malioboro Full Pedestrian Masih Tunggu Infrastruktur dan Lahan Parkir
Advertisement
Advertisement




