Advertisement
Maskapai Garuda Laporkan Youtuber, Ini Tanggapan Serikat Karyawan..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mendukung pelaporan dua youtuber, pengunggah konten yang merugikan citra Garuda Indonesia, kepada pihak Kepolisian.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan ada beberapa karyawan Garuda yang juga sebagai anggota Sekarga telah memasukkan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan.
Advertisement
Adapun, penyampaian pengaduan ini dilakukan karena pihaknya patuh dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku terkai dengan penggunaan media sosial.
"Kami juga akan menghormati semua proses hukum yang akan berjalan dan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan nantinya". kata Tomy dalam siaran pers, Selasa (16/7/2019).
Dia menjelaskan laporan tersebut disampaikan dan didasari atas dampak kerugian yang dialami oleh Garuda atas unggahan konten di media sosial yang dinilai tidak proporsional mengenai peristiwa yang terjadi. Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda.
Sebelumnya, dua Youtuber bernama Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan kasus unggaham konten kartu menu Garuda yang ditulis tangan, atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).
Simak postingan Rius Vernandes melalui akun Youtubenya berikut ini.
Dalam keterangan resmi, Garuda Indonesia Group telah mengeluarkan pengumuman baru soal larangan mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat dalam bentuk imbauan menyusul pengumuman sebelumnya yang sempat viral di media sosial.
Dalam dokumen Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 yang diperoleh JIBI/Bisnis, Selasa (16/7/2019), memuat soal Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Pengumuman tersebut disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang A. Angkasa.
Pengumuman tersebut bertujuan dalam rangka menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement