UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Power bank premium RAVPower/Ist-RAVPower
Harianjogja.com, TOKYO— Pemerintah Jepang resmi membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa penumpang dalam penerbangan komersial maksimal dua unit per orang. Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 April 2026 sebagai respons atas meningkatnya insiden baterai terbakar atau berasap di dalam pesawat.
Menteri Transportasi Jepang, Yasushi Kaneko, menyampaikan aturan baru tersebut juga melarang penggunaan power bank selama penerbangan, termasuk untuk mengisi daya perangkat maupun mengisi ulang power bank dari stopkontak pesawat.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, terutama terkait risiko dari baterai litium yang rentan mengalami panas berlebih hingga kebakaran jika tidak ditangani dengan benar.
Kebijakan Jepang ini sejalan dengan standar keselamatan yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Maret lalu, yang menekankan pembatasan terhadap perangkat berbasis baterai litium milik penumpang.
Selain pembatasan jumlah, pemerintah Jepang juga melarang power bank dengan kapasitas di atas 160 watt-jam untuk dibawa ke dalam kabin pesawat.
Power bank sendiri merupakan perangkat penyimpan energi listrik portabel yang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, atau kamera saat tidak terhubung ke sumber listrik. Alat ini bekerja dengan menyimpan energi dalam baterai internal—umumnya berbasis litium—yang kemudian dialirkan kembali ke perangkat melalui kabel saat dibutuhkan.
Cara kerjanya cukup sederhana, yakni energi listrik terlebih dahulu disimpan ke dalam sel baterai saat power bank diisi daya. Selanjutnya, energi tersebut dilepaskan kembali dalam bentuk arus listrik untuk mengisi baterai perangkat lain. Namun, karena menggunakan baterai litium, perangkat ini memiliki risiko panas berlebih jika terjadi kerusakan atau penggunaan yang tidak sesuai.
Penumpang diimbau mengisi daya perangkat elektronik langsung melalui fasilitas resmi di pesawat atau di bandara sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, sejak Juli tahun lalu, otoritas Jepang telah mengingatkan penumpang agar menyimpan power bank di tempat yang mudah dijangkau, bukan di kompartemen atas. Perangkat ini juga dilarang dimasukkan ke dalam bagasi tercatat demi meminimalkan risiko kebakaran yang sulit ditangani selama penerbangan.
Kebijakan terbaru ini menjadi bagian dari upaya global dalam memperketat aturan keselamatan penerbangan seiring meningkatnya penggunaan perangkat elektronik portabel oleh penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Jelang pencoblosan Pilur Bantul 4 Oktober 2026, warga diminta cermat menyaring informasi media sosial dan tidak mudah percaya hoaks.
Strict Account Settings WhatsApp memperketat privasi dan keamanan akun. Simak fungsi serta cara mengaktifkannya di perangkat utama.
Thailand menjadi negara ASEAN keenam yang dihadapi Timnas Indonesia era John Herdman dan akan menjadi lawan di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Veda Ega finis P8 di Practice Moto3 Jepang 2026 setelah sempat P15 pada menit akhir dan memastikan tiket langsung ke Q2.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan ekosistem industri halal di wilayahnya guna menggait investor dari berbagai daerah.