Honda Terseret Kerugian Rp45,9 Triliun Akibat EV
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Power bank premium RAVPower/Ist-RAVPower
Harianjogja.com, TOKYO— Pemerintah Jepang resmi membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa penumpang dalam penerbangan komersial maksimal dua unit per orang. Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 April 2026 sebagai respons atas meningkatnya insiden baterai terbakar atau berasap di dalam pesawat.
Menteri Transportasi Jepang, Yasushi Kaneko, menyampaikan aturan baru tersebut juga melarang penggunaan power bank selama penerbangan, termasuk untuk mengisi daya perangkat maupun mengisi ulang power bank dari stopkontak pesawat.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, terutama terkait risiko dari baterai litium yang rentan mengalami panas berlebih hingga kebakaran jika tidak ditangani dengan benar.
Kebijakan Jepang ini sejalan dengan standar keselamatan yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Maret lalu, yang menekankan pembatasan terhadap perangkat berbasis baterai litium milik penumpang.
Selain pembatasan jumlah, pemerintah Jepang juga melarang power bank dengan kapasitas di atas 160 watt-jam untuk dibawa ke dalam kabin pesawat.
Power bank sendiri merupakan perangkat penyimpan energi listrik portabel yang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, atau kamera saat tidak terhubung ke sumber listrik. Alat ini bekerja dengan menyimpan energi dalam baterai internal—umumnya berbasis litium—yang kemudian dialirkan kembali ke perangkat melalui kabel saat dibutuhkan.
Cara kerjanya cukup sederhana, yakni energi listrik terlebih dahulu disimpan ke dalam sel baterai saat power bank diisi daya. Selanjutnya, energi tersebut dilepaskan kembali dalam bentuk arus listrik untuk mengisi baterai perangkat lain. Namun, karena menggunakan baterai litium, perangkat ini memiliki risiko panas berlebih jika terjadi kerusakan atau penggunaan yang tidak sesuai.
Penumpang diimbau mengisi daya perangkat elektronik langsung melalui fasilitas resmi di pesawat atau di bandara sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, sejak Juli tahun lalu, otoritas Jepang telah mengingatkan penumpang agar menyimpan power bank di tempat yang mudah dijangkau, bukan di kompartemen atas. Perangkat ini juga dilarang dimasukkan ke dalam bagasi tercatat demi meminimalkan risiko kebakaran yang sulit ditangani selama penerbangan.
Kebijakan terbaru ini menjadi bagian dari upaya global dalam memperketat aturan keselamatan penerbangan seiring meningkatnya penggunaan perangkat elektronik portabel oleh penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.