Advertisement
Digrebek, Ini Nilai Taruhan Judi Sabung Ayam di Jambukidul Klaten..
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Polres Klaten menetapkan pemilik lokasi judi sabung ayam di Dukuh Mojosari, Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, yang digerebek pada Minggu (14/7/2019) sore lalu sebagai tersangka.
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan tim khusus bernama Team Sus Black Squad beranggotakan satu peleton atau sekitar 30 personel dari berbagai satuan di polres menggerebek arena judi sabung ayam tersebut dan membuat para pejudi maupun penonton kocar-kacir.
Advertisement
Kapolres mengatakan polisi awalnya mendapat laporan dari warga soal praktik judi sabung ayam di wilayah Jambukidul yang dikelola salah satu warga. Laporan itu lantas ditindaklanjuti tim khusus tersebut bersama aparat resmob, Satreskrim, dan Sabhara menggerebek lokasi dipimpian Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar.
Saat penggerebekan terjadi, lokasi perjudian dipenuhi warga hingga mereka kocar-kacir. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti yakni 37 sepeda motor, 15 ayam jago, jam dinding, papan tulis bertuliskan nama pemilik ayam, geber arena sabung ayam, hingga uang Rp10 juta yang diduga digunakan untuk taruhan.
Selain barang bukti, polisi menangkap 12 orang termasuk Yanto Widodo, 44, pemilik lokasi judi sabung ayam. “Kasus ini kami usut tuntas dan kami naikkan proses ini pada tahap penyidikan,” kata Kapolres di Mapolres Klaten, Senin (15/7/2019).
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mengatakan polisi masih memeriksa orang-orang yang ditangkap di lokasi judi sabung ayam. Praktik judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Kasatreskrim menjelaskan taruhan judi sabung ayam itu dilakukan antarpenonton serta antarpemilik ayam. Nilai taruhan bervariasi dari Rp20.000 hingga Rp1 juta.
Jam yang diamankan dari lokasi judi berfungsi untuk mengetahui waktu adu jago yang berlangsung selama 15 menit setiap aduan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Yanto, pemilik lokasi judi sabung ayam, sebagai tersangka.
Sementara itu, polisi masih mendalami keterangan 11 orang lainnya untuk memastikan mereka terlibat dalam praktik perjudian atau tidak. Polisi juga terus menelusuri pemilik 15 ayam jago aduan.
“Penyedia fasilitas kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” urai dia.
Sementara itu, Yanto mengaku baru dua hari menyewakan lahannya untuk praktik judi sabung ayam. Dia mendapat bayaran Rp50.000/hari atas jasa menyediakan tempat sabung ayam. “Saya izinkan karena saya dijamin keamanannya,” kata Yanto.
Salah satu dari belasan orang yang ditangkap di lokasi judi sabung ayam, Supardi, 43, mengaku mendatangi lokasi judi lantaran dipanggil temannya. Saat penggerebekan terjadi, Supardi baru saja datang.
“Saat digerebek itu saya baru datang. Saya tidak ada niatan untuk pasang taruhan. Saya tidak bawa duit,” kata warga Kecamatan Pedan tersebut sambil menunjukkan dompetnya yang tak berisi uang kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Marak Keracunan Menu MBG, Istana Bakal Beri Sanksi SPPG
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
Advertisement

Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement
Advertisement